JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat perencanaan pengawasan dan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP) belum sepenuhnya berbasis pada sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak.
Hasil pemeriksaan oleh BPK menunjukkan bahwa perencanaan dan pemeriksaan pajak belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha prioritas, belum memperhatikan keselarasan dengan peta risiko kepatuhan dan ability to pay, serta belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang dapat menambah potensi penerimaan secara signifikan.
"Akibatnya, proses perencanaan pengawasan dan pemeriksaan belum menghasilkan daftar prioritas pengawasan (DPP) dan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) yang mencerminkan potensi penerimaan negara yang optimal," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025, dikutip pada Jumat (24/4/2026).
Berkaca pada kondisi ini, BPK meminta DJP untuk menyusun kajian perencanaan pengembangan compliance risk management (CRM) fungsi pengawasan dan CRM fungsi pemeriksaan.
Pada pengembangan kedua CRM dimaksud, DJP diminta untuk menambahkan variabel klasifikasi lapangan usaha (KLU) prioritas serta melakukan analisis komprehensif atas seluruh transaksi pengalihan saham.
Dari variabel baru tersebut, DJP perlu melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, BPK turut melakukan pemeriksaan atas kinerja DJP dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan pajak pada 2023 dan 2025.
Hasil pemeriksaan telah dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023-2025 dan telah diserahkan kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
"Kami berharap LHP yang disampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja DJP, khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan negara," ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing. (dik)
