JAKARTA, DDTCNews - Sengketa terkait dengan transfer pricing menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam rangkaian webinar bertajuk Women in Tax: Getting Ahead of Tax 2026.
Dalam seri pertama dari rangkaian webinar dimaksud, Tax Director of DDTC Consulting Veronica Kusumawardani dan Tax Director of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby membahas secara terperinci mengenai tren sengketa transfer pricing yang terkait dengan 2 jenis transaksi, yakni transaksi jasa dan royalti.
"Mengapa kami memilih untuk membahas kasus biaya jasa dan royalti? Kami meyakini sebagian besar perusahaan Indonesia itu pada dasarnya melakukan pembayaran atas kedua itu sebagai bagian dalam proses bisnis yang dilakukan perusahaan," kata Veronica membuka webinar seri pertama bertajuk 2026 Transfer Pricing Dispute Strategy: Insights from Landmark Cases, Kamis (23/4/2026).
Veronica menuturkan sengketa transfer pricing berpotensi timbul karena adanya perbedaan perspektif antara otoritas pajak dan wajib pajak atas suatu transaksi.
Di Indonesia, tren sengketa transfer pricing kian meningkat seiring dengan penerbitan PMK 213/2016 yang mengatur kewajiban pembuatan transfer pricing documentation (TP Doc), penurunan kondisi ekonomi akibat Covid-19, dan meningkatnya kebutuhan penerimaan negara.
"Pembatasan ketika Covid-19 itu berdampak pada konsumsi masyarakat sehingga menyebabkan margin dan penjualan perusahaan-perusahaan nonkesehatan itu mengalami penurunan tajam. Jadi, dampak ekonomi pandemi itu memengaruhi sengketa terkait dengan transfer pricing," ujar Veronica.
Secara umum, sengketa pajak terbagi dalam 2 kategori, yakni sengketa yang timbul akibat perbedaan pandangan atas fakta (question of fact) dan sengketa yang timbul akibat perbedaan tafsir hukum (question of law).
Mengingat transfer pricing bukanlah ilmu yang bersifat pasti (not an exact science), sengketa akibat perbedaan pandangan antara otoritas dan wajib pajak memang berpotensi timbul. Meski terdapat subjektivitas dan perbedaan sudut pandang dalam transfer pricing, wajib pajak sesungguhnya masih memiliki ruang untuk memitigasi terjadinya sengketa.
"Jika ada potensi koreksi transfer pricing, itu sebaiknya dimitigasi di level pemeriksaan. Mengapa? Kalau kita lihat proses keberatan dan banding itu memakan waktu yang panjang, sehingga bisa dikatakan ketidakpastian itu makin ada. Pada proses pemeriksaan, at least kita masih punya waktu untuk menjelaskan alur bisnis, transaksi, hingga analisis kewajarannya," tutur Cindy.
Tak hanya itu, wajib pajak bisa memitigasi sengketa transfer pricing dengan memanfaatkan advance pricing agreement (APA) ataupun mutual agreement procedure (MAP).
Veronica menerangkan koreksi atas biaya jasa intragrup sering kali dilandasi oleh keraguan otoritas pajak terhadap eksistensi dari jasa yang diterima oleh wajib pajak. Ootoritas pajak bahkan kerap kali meragukan manfaat ekonomis dari pembayaran atas jasa yang diterima oleh wajib pajak.
Adanya duplikasi fungsi jasa atau adanya jasa untuk kepentingan pemegang saham juga menjadi basis bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi.
Tak hanya itu, koreksi atas biaya jasa juga kerap dilakukan dalam hal biaya jasa dianggap bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atau dalam hal nilai mark-up jasa berada di atas rentang kewajaran.
Guna memitigasi terjadinya koreksi dan sengketa, Veronica menilai transaksi intragrup perlu diungkap dalam dokumen-dokumen perusahaan, mulai dari audit report, SPT Tahunan PPh Badan, SPT PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPN, serta dokumen induk dan lokal.
"Dalam dokumen lokal Bapak Ibu perlu menyampaikan manfaat dari jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan apakah pembebanan biaya jasa sudah memenuhi PKKU atau belum," katanya.
Dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan atas transaksi jasa intragrup dimaksud, wajib pajak perlu mengisi berita acara form PER-22/PJ/2013 guna mengungkapkan supply chain dari transaksi, daftar transaksi afiliasi, analisis fungsi, dan analisis kesebandingan.
Selain dokumen-dokumen di atas, transaksi jasa intragrup juga perlu diungkapkan dalam tahapan pendahuluan guna membuktikan eksistensi hingga manfaat ekonomis dari jasa dimaksud serta untuk membuktikan bahwa jasa memang dibutuhkan oleh penerima, bukan untuk kepentingan pemegang saham, dan tidak duplikatif.
Bila ternyata timbul sengketa atas transaksi jasa intragrup, wajib pajak perlu membuktikan eksistensi jasa dimaksud dengan membuat matriks jasa. Hal ini akan mempermudah hakim pajak dalam menetapkan putusan.
"Poin-poin pembuktian eksistensi hingga manfaat ekonomis ini kita masukkan dalam matriks jasa agar majelis hakim dapat memahami. Tidak terlalu berkas yang harus dibaca, dengan adanya matriks menjadi lebih mudah, pihak awam pun bisa memahami eksistensi, output, hingga manfaat ekonomi dari jasa," ujar Veronica.
Lebih lanjut, Cindy menerangkan koreksi terkait dengan pembayaran royalti sering kali dilandasi oleh ketidakyakinan otoritas pajak atas eksistensi dari harta tidak berwujud seperti know-how atau lisensi yang diterima.
Kalaupun otoritas pajak sudah meyakini eksistensi dari know-how atau lisensi yang menjadi landasan pembayaran royalti, otoritas pajak kerap meragukan manfaat ekonomi dari know-how atau lisensi dimaksud. Koreksi juga berpotensi muncul ketika rate dari biaya royalti ternyata lebih besar dari rentang kewajaran.
Guna memitigasi terjadinya koreksi dan sengketa atas biaya royalti, Cindy berpandangan pembayaran royalti perlu diungkap secara konsisten dalam dokumen-dokumen perusahaan, mulai dari audit report, kertas kerja penghitungan pengenaan royalti, SPT Tahunan PPh Badan, SPT PPh Pasal 23/26, serta dokumen induk dan lokal.
"Dan yang penting adalah terkait legal standing. Jadi, kalau kita bicara transaksi royalti, lisensi harus ada legal standing. Contoh, perjanjiannya seperti apa, sejak kapan, amendemennya, apakah ada perubahan rate, itu semua harus didokumentasikan secara lengkap," katanya.
Dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan transfer pricing atas biaya royalti, wajib pajak perlu mengisi berita acara form PER-22/PJ/2013 dengan melakukan pengungkapan transaksi sesuai dengan yang ada di TP Doc dan menonjolkan bahwa fungsi R&D berada pada pihak afiliasi.
"Kita perannya menerima lisensi. Artinya kalau fungsi R&D tidak kita checklist, ini inline dengan risiko yang nanti juga kita checklist. Jadi kita tidak memiliki fungsinya, risikonya pun bukan kita yang menanggung," tutur Cindy.
Selain pada dokumen-dokumen di atas, wajib pajak juga perlu melakukan tahapan pendahuluan yang membuktikan eksistensi, jenis, nilai, penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud; pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal dan ekonomis; pihak yang berkontribusi pada aktivitas development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation (DEMPE); dan manfaat ekonomi yang diperoleh dari penggunaan harta tidak berwujud.
"Juga yang tidak kalah penting adalah visualisasi. Jadi kita merasionalisasikan pemanfaatan know-how ke dalam proses produksi atau komersial di perusahaan Bapak Ibu," ujar Cindy. (rig)
