JAKARTA, DDTCNews - Orang yang masuk dan keluar Indonesia dengan membawa uang tunai dalam jumlah besar, yakni minimal Rp100 juta, harus mengisi dokumen pemberitahuan pembawaan dana dan menyampaikannya kepada petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada orang yang tidak menyampaikan pemberitahuan pembawaan uang tunai kepada DJBC.
"Setiap orang yang tidak melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Selain itu, Budi menjelaskan apabila orang melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya melebihi dari jumlah yang diberitahukan, maka orang tersebut akan dikenakan denda sebesar 10% dari kelebihan yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
Dia mengatakan petugas DJBC dapat memberikan persetujuan pembawaan setelah pelanggar membayar sanksi administratif sesuai ketentuan.
Pembayaran sanksi dapat dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh pejabat DJBC. Adapun pembayaran sanksi administratif harus diselesaikan paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
"Dalam hal pembawaan uang tunai tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean adalah tanggal penetapan sanksi administratif," kata Budi.
Secara keseluruhan, DJBC ikut mengawasi pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas batas (cross border cash carrying/CBCC). Instrumen pembayaran lain yang dimaksud meliputi bilyet giro, cek, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Budi menerangkan pengawasan pembawaan uang tunai bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
"CBCC merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara," katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah, mata uang asing, atau instrumen pembayaran lain minimal Rp100 juta harus memberitahukannya kepada DJBC.
Tidak hanya itu, pihak pembawa uang tersebut juga harus mengisi formulir pembawaan dana. Formulir ini wajib memuat informasi paling sedikit mengenai identitas pihak pembawa, serta identitas pihak lain atau penerima manfaat dari dana yang dibawa.
"Apabila uang tersebut dibawa atas nama korporasi, maka identitas korporasi yang bersangkutan wajib diberitahukan," kata Budi.
Selain wajib memenuhi ketentuan di atas, setiap orang yang membawa uang tunai juga wajib melengkapi izin atau persetujuan dari Bank Indonesia (BI).
Perizinan dari BI berlaku atas pembawaan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai paling sedikit Rp100 juta yang ke luar Indonesia, serta atas pembawaan uang tunai dalam mata uang kertas asing (UKA) senilai paling sedikit Rp1 miliar yang masuk atau ke luar Indonesia. (dik)
