SULUH PAJAK

Pajak Suami Istri di Era Digital

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 April 2026 | 10.00 WIB
Pajak Suami Istri di Era Digital
Timon Pieter,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

KETENTUAN mengenai penggabungan dan pemisahan pajak suami–istri sekilas tampak sederhana. Namun, kesederhanaan itu menguap saat berbenturan dengan realitas sosial-ekonomi hari ini.

Sistem perpajakan Indonesia sejak awal dibangun di atas asumsi bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Penghasilan suami dan istri dipandang secara akumulatif menopang satu struktur konsumsi dan menjadi dasar pengambilan keputusan finansial bersama.

Dari sudut pandang teori pajak, pendekatan ini selaras dengan prinsip kemampuan membayar, di mana daya pikul pajak adil jika diukur dari kapasitas kolektif ekonomi rumah tangga, bukan sekadar individu.

Warisan Masa Lalu: Syarat Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja

Dalam kerangka tersebut, hukum pajak menempatkan suami sebagai wakil kewajiban perpajakan keluarga, sementara penghasilan istri digabungkan di dalamnya. Meski ada ruang pemisahan pelaporan, baik melalui perjanjian pemisahan harta maupun pilihan pemisahan penghasilan, konstruksi dasarnya tetap satu dan kolektif.

Misalnya, ketika pelaporan dilakukan terpisah, perhitungan pajak tetap dihitung dari total penghasilan keluarga sebelum dialokasikan secara proporsional. Artinya, pemisahan yang diberikan lebih bersifat administratif daripada filosofis.

Titik krusialnya ada pada Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Salah satu klausulnya mengatur bahwa penghasilan istri dapat dianggap final dan tidak digabungkan dengan penghasilan suami sepanjang istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan penghasilan tersebut telah dipotong pajak oleh pemberi kerja tersebut.

Secara historis, norma ini lahir dari konteks ketika partisipasi kerja perempuan didominasi oleh hubungan kerja formal, seperti pegawai kantor, guru, atau karyawan perusahaan. Negara berasumsi, jika pajak sudah dipotong secara final melalui mekanisme pemotongan oleh satu pemberi kerja, maka urusan pajak istri dianggap selesai dan tidak perlu lagi menambah penghasilan suami, sehingga lebih praktis secara administratif.

Benturan Hukum Pajak dengan Realitas Digital

Masalahnya, asumsi 'penghasilan dari 1 pemberi kerja' makin jauh dari kenyataan. Era digital telah berubah secara radikal. Kini, banyak istri memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, sering kali di luar hubungan kerja konvensional.

Seseorang pegawai kini bisa merangkap pengusaha toko daring, menjadi affiliate marketer, menjual jasa kreatif lepas, atau menjadi konten kreator di berbagai platform. Setiap aktivitas tersebut dapat menghasilkan penghasilan yang secara fiskal bukan berasal dari satu pemberi kerja. Bahkan dalam konteks ekonomi platform, relasi antara pelaku dan platform sering kali tidak memenuhi karakteristik pemberi kerja dalam pengertian klasik hukum ketenagakerjaan.

Akibatnya, syarat 'satu pemberi kerja' menjadi sulit dipenuhi. Secara hukum, begitu seorang istri memiliki penghasilan tambahan yang dilakukan secara aktif di luar gaji yang dipotong pajak oleh perusahaan tempatnya bekerja, maka ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut. Penghasilannya kembali masuk ke dalam rezim penggabungan keluarga atau skema pemisahan proporsional yang berbasis penggabungan penghasilan.

Dalam praktik, banyak wajib pajak tidak menyadari implikasi ini. Mereka beranggapan bahwa selama gaji utama sudah dipotong pajak, kewajiban istri telah selesai, padahal penghasilan digital yang tampak kecil dan sporadis, selama dilakukan berkesinambungan, pun secara hukum dapat mengubah status perpajakannya.

Jurang Kepatuhan dan Literasi

Di sinilah letak persoalannya: ada jurang antara desain regulasi dan dinamika ekonomi modern. Saat norma ini dibuat, menjadi afiliator atau konten kreator bukanlah fenomena. Kini, dengan satu ponsel, siapa pun dapat memperoleh penghasilan dari berbagai sumber lintas platform, negara, bahkan rezim pajak.

Konsep pemberi kerja tunggal menjadi makin sempit, sementara hukum pajak masih mengandalkan konsep tersebut sebagai penentu perlakuan fiskal. Norma yang berlaku seakan memaksa wajib pajak hidup dalam kerangka hubungan kerja abad ke-20, sementara realitas ekonomi mereka sudah masuk ke ekosistem digital yang berkembang.

Dari sisi administrasi, posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi dilematis. Jika penghasilan suami–istri sepenuhnya dipisah secara individual tanpa basis satu kesatuan ekonomi, ada risiko perencanaan pajak agresif (pengalihan penghasilan) dalam lingkup rumah tangga meningkat.

Namun, jika pendekatan kolektif ini tetap dipertahankan dengan syarat satu pemberi kerja, sistem menjadi semakin tidak relevan bagi kelompok pekerja digital. Akibatnya, beban kepatuhan justru jatuh pada wajib pajak yang literasinya terbatas, bukan pada mereka yang sengaja melakukan penghindaran pajak.

Penutup: Kebutuhan Mendesak untuk Evaluasi

Secara filosofis dan yuridis, ketentuan hukum pajak Indonesia masih konsisten menempatkan keluarga sebagai satu unit ekonomi. Namun secara praktikal, syarat satu pemberi kerja adalah hal yang tidak praktikal terutama bagi perempuan yang memiliki penghasilan aktif dalam ekonomi digital. Banyak istri yang secara ekonomi mandiri, namun secara fiskal tetap terikat dalam konstruksi keluarga yang kolektif, dengan syarat-syarat yang tidak lagi mencerminkan pola kerja mereka.

Situasi ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk meninjau ulang pendekatan pengenaan pajak penghasilan suami–istri sebagai satu kesatuan. Bukan semata demi kesetaraan, melainkan soal menyelaraskan hukum dan kenyataan.

Selama klausul satu pemberi kerja tetap menjadi penentu utama di tengah dunia kerja yang semakin multi-sumber dan berbasis platform, ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan praktis akan terus muncul. Pajak harus berevolusi, atau ia akan berisiko tertinggal di belakang perubahan sosial yang kian melesat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.