KEP-252/PJ/2025

Kepatuhan WP Sampaikan SPT Tahunan Ditargetkan Capai 100%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 April 2026 | 12.30 WIB
Kepatuhan WP Sampaikan SPT Tahunan Ditargetkan Capai 100%
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan bisa mencapai 100%.

Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029, tertulis target kepatuhan formal wajib pajak sebesar 100% bisa tercapai sejak 2025. Angka ini juga selaras dengan sasaran dan indikator kepatuhan wajib pajak yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029.

"Persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan orang pribadi 2025-2029 [sebesar] 100%," bunyi Renstra DJP 2025-2029, dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Sebagai informasi, rasio kepatuhan formal wajib pajak pada 2025 adalah 76,07% atau lebih kecil dari tahun sebelumnya sebesar 85,75%. Rasio kepatuhan formal tersebut juga belum mencapai target DJP pada tahun lalu, yakni 81,92%.

UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Meski demikian, pada 2025, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 11 April 2025 sesuai dengan KEP-79/PJ/2025. Relaksasi diberikan mengingat jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan 2024 bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.

Pada 2026, DJP mengharapkan sekitar 19 juta wajib pajak akan patuh menyampaikan SPT Tahunan. Sementara hingga 19 April 2026, tercatat sebanyak 11,43 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Pada tahun ini, DJP juga kembali memberikan relaksasi penyampaian SPT Tahunan khusus untuk wajib pajak orang pribadi berdasarkan KEP-55/PJ/2026. Dengan relaksasi ini, wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, DJP juga membuka ruang untuk relaksasi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai relaksasi tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.