ADMINISTRASI PAJAK

Ini Beda Syarat Perpanjangan SPT Tahunan di PMK 243/2014 & PMK 81/2024

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 April 2026 | 14.00 WIB
Ini Beda Syarat Perpanjangan SPT Tahunan di PMK 243/2014 & PMK 81/2024
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024, pemerintah menambah syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. Syarat ini berlaku apabila laporan keuangan dari wajib pajak diaudit oleh akuntan publik.

“Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh…, dengan dilampiri: e. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik,” bunyi Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (21/4/2026)

Selain itu, bagi wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) harus melampirkan perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) dalam pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan PPh-nya. Adapun PPh Pasal 26 ayat (4) mengacu pada branch profit tax.

Secara ringkas, branch profit tax adalah PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan PPh tahunan yang terutang dari BUT di Indonesia. Ringkasnya, branch profit tax adalah pajak yang dikenakan atas laba neto setelah pajak yang diperoleh BUT di Indonesia.

Ketentuan pelampiran surat pernyataan audit belum selesai dan perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) tersebut belum diatur dalam beleid terdahulu. Sebelumnya, ketentuan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh diatur dalam PMK 243/2014.

Apabila disandingkan, berikut perbandingkan syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh berdasarkan PMK 243/2014 dan PMK 81/2024.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Perpanjangan tersebut diberikan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP dan Pasal 174 ayat (1) PMK 81/2024.

Wajib pajak yang ingin mendapat perpanjangan waktu harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan. Simak Cara Ajukan Pemberitahuan Perpanjangan Laporan SPT Tahunan PPh Badan (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.