KPP PRATAMA BOYOLALI

Utang Pajak Miliaran Rupiah Tak Dilunasi, 15 Rekening WP Kena Blokir

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 April 2026 | 12.00 WIB
Utang Pajak Miliaran Rupiah Tak Dilunasi, 15 Rekening WP Kena Blokir
<p>Ilustrasi.</p>

BOYOLALI, DDTCNews – KPP Pratama Boyolali memblokir sebanyak rekening 15 wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan blokir ke beberapa kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta pada 7 April 2026.

Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan menjelaskan pemblokiran ini merupakan instrumen penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus wujud keadilan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak.

"Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran terpaksa kami lakukan karena wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (21/4/2026).

Irawan menjelaskan pemblokiran oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dilakukan lantaran 15 wajib pajak dimaksud belum melunasi utang pajak hingga Rp2,27 miliar meski telah mendapatkan surat teguran dan surat paksa.

Dalam pelaksanaan kegiatan pemblokiran tersebut, JSPN berpedoman pada kewenangan yang diatur dalam UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2000.

Selain itu, JSPN juga menerapkan pedoman teknis yang diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Lebih lanjut, Irawan memberikan penjelasan perihal status dana di dalam rekening yang dibekukan tersebut. Dia juga mengingatkan penanggung pajak masih berkesempatan mencabut blokir dengan melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya secara penuh.

"Kami memberikan kesempatan kepada penanggung pajak. Namun, jika tidak kunjung dilunasi maka KPP akan segera menindaklanjuti proses ini dengan mengajukan pemindahbukuan saldo dari rekening penanggung pajak langsung ke kas negara," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.