KOTA PALU

Pemkot Segel Kafe dan Restoran yang Terus-Terusan Nunggak Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 21 April 2026 | 13.30 WIB
Pemkot Segel Kafe dan Restoran yang Terus-Terusan Nunggak Pajak
<p>Pemasangan stiker bertuliskan &quot;Objek pajak ini belum melunasi pajak daerah&quot;.</p>

PALU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha seperti kafe dan rumah makan yang terus-menerus menunggak pajak daerah.

Penyegelan dilakukan dengan menempelkan spanduk dan stiker bertuliskan objek pajak tersebut belum melunasi pajak daerah. Spanduk dan stiker besar tersebut biasanya ditempelkan di tembok atau pintu lokasi usaha wajib pajak.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pemahaman yang benar terkait tata cara penerapan dan pelaporan pajak daerah," tulis Bapenda Palu melalui media sosialnya, dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Ketika mengunjungi lokasi usaha untuk menempelkan segel, petugas Bapenda menemukan masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah.

Selain itu, ada pula wajib pajak yang belum melaporkan omzet usahanya. Berkaca pada fenomena tersebut, petugas Bapenda pun menggencarkan kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai kewajiban pajak daerah.

"Sebagai langkah pembinaan, Bapenda memberikan edukasi langsung di lapangan agar para pelaku usaha dapat memahami kewajiban perpajakan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Bapenda.

Sementara itu, Bapenda akan mengambil memberikan sanksi tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, seperti tidak membayarkan pajak daerah secara tepat waktu atau menunggak pajak berbulan-bulan atau bahkan menahun.

Bapenda akan menjatuhkan sanksi secara bertahap kepada wajib pajak yang lalai dan tidak patuh. Sanksi yang dimaksud mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pemasangan spanduk sebagai tanda belum melunasi pajak daerah.

Perlu diperhatikan, masyarakat atau pelaku usaha dilarang mencabut spanduk atau stiker peringatan. Sebab, spanduk tersebut hanya boleh dicabut oleh petugas Bapenda ketika wajib pajak telah menuntaskan kewajiban membayar pajak daerah.

Serangkaian kegiatan ini, penertiban dan sosialisasi, diharapkan bisa mendongkrak kepatuhan warga Kota Palu sekaligus mendorong kinerja pendapatan asli daerah (PAD) agar lebih optimal.

"Kami berharap melalui kegiatan penertiban dan sosialisasi ini, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi PAD untuk pembangunan Kota Palu," kata Bapenda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.