SULUH PAJAK

Kerahasiaan Bank, Pajak, dan Batas yang Harus Dijaga

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 April 2026 | 13.00 WIB
Kerahasiaan Bank, Pajak, dan Batas yang Harus Dijaga
Angga Sukma Dhaniswara,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

ADA kalanya, kontroversi kebijakan muncul bukan karena isinya keliru, melainkan karena dibalut kalimat yang terlalu tajam. Itu terjadi pada isu 'kerahasiaan bank sudah berakhir'.

Frasa tersebut dengan mudah memancing perhatian, menimbulkan kegelisahan, lalu mengundang publik mengambil kesimpulan yang sering kali bergeser dari substansinya.

Padahal, roh dari diskursus ini bukanlah hilangnya perlindungan atas data nasabah. Namun, anggapan lama bahwa informasi keuangan sepenuhnya tertutup dari otoritas pajak, bahkan ketika negara membutuhkannya untuk kepentingan perpajakan yang sah.

Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang (UU) 9/2017, yang memberi kewenangan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam regulasi tersebut, kerahasiaan bank ditiadakan hanya sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Artinya untuk kepentingan lain, prinsip kerahasiaan tersebut tetaplah berlaku.

Perbedaan ini penting karena menyangkut hubungan antara negara dan warga. Negara modern membutuhkan pajak, tetapi negara modern juga membutuhkan data agar pajak dapat ditegakkan secara adil.

Tanpa data, sistem perpajakan mudah berubah menjadi sistem yang penuh ironi. "Keras kepada yang jujur, tetapi longgar kepada yang pandai bersembunyi," bunyi idiom yang sering kita dengar.

Dalam kondisi seperti itu, yang paling dirugikan justru pembayar pajak yang tertib. Mereka melaporkan apa adanya, sementara pihak lain bisa menikmati celah yang sulit diuji karena negara kekurangan informasi pembanding. Itu sebabnya akses informasi keuangan menjadi relevan. Bukan untuk menembus ruang privat secara sewenang-wenang, melainkan untuk menguji apakah laporan perpajakan sejalan dengan kenyataan ekonominya.

Namun kini konteksnya lebih luas dari sekadar rekening. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026 menunjukkan bahwa pemerintah sedang memperkuat kebijakan ke arah yang lebih besar, yakni pengawasan perpajakan berbasis data lintas-sumber.

PMK tersebut merupakan perubahan atas PMK 228/2017, ditetapkan pada 11 Februari 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 27 Februari 2026. Dalam pertimbangannya termaktub perlunya penyesuaian pengaturan rincian jenis data dan informasi yang disampaikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk kepentingan perpajakan.

Yang menarik, cakupan data dalam PMK 8 Tahun 2026 sangat luas. Lampirannya mencakup antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hotel, PBJT hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Nomor Induk Berusaha, dan data objek serta subjek pajak kendaraan bermotor.

Dari situ terlihat bahwa isu rahasia rekening sesungguhnya hanya satu bagian dari perubahan yang lebih besar. Perpajakan Indonesia bergerak dari sistem yang sangat bergantung pada pengakuan, menuju sistem yang ditopang oleh jejaring data administratif yang semakin terintegrasi.

Di sinilah argumen keadilan menjadi penting. Kita terlalu sering memandang isu ini dari sudut kegelisahan personal. Apakah rekening saya aman, apakah negara terlalu jauh masuk, apakah data saya terlindungi?

Semua itu wajar. Tetapi ada pertanyaan lain yang juga perlu diajukan, bagaimana nasib keadilan fiskal jika negara tidak memiliki alat yang cukup untuk menguji kewajaran pelaporan pajak? Apa arti kepatuhan bila sistem memberi ruang terlalu lebar bagi pihak lain untuk menyembunyikan penghasilan, aset, atau aktivitas ekonominya?

Dalam konteks itu, akses informasi keuangan dan perluasan basis data perpajakan bukan semata instrumen administratif. Ini merupakan cara untuk menjaga agar beban kepatuhan tidak hanya dipikul oleh mereka yang memilih jujur. Tetapi justru karena negara memperoleh akses yang lebih besar, tanggung jawabnya juga harus lebih besar.

“With great power comes great responsibility.” Di sinilah kepercayaan publik dipertaruhkan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa para pegawainya tetap terikat kewajiban menjaga rahasia jabatan sesuai Pasal 34 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Artinya, adanya akses terhadap data keuangan tidak menghapus kewajiban perlindungan, justru memperberatnya.

Pada akhirnya, jika narasi 'kerahasiaan bank sudah berakhir' masih ingin dipakai, maka harus selalu diiringi penjelasan yang utuh. Sebab yang berakhir bukan perlindungan data nasabah, melainkan kerahasiaan yang absolut terhadap kepentingan perpajakan.

Bahkan lebih jauh, yang sedang terjadi hari ini bukan hanya pembukaan akses atas informasi keuangan, tetapi pembangunan ekosistem pengawasan perpajakan berbasis data. Rekening hanyalah salah satu pintunya. Selebihnya, akses tetap harus dibatasi oleh hukum, dijalankan untuk tujuan yang sah, dan dijaga dengan penuh tanggung jawab. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.