SEMARANG, DDTCNews - KPP Madya Dua Semarang memberikan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berprofesi sebagai guru di sekolah internasional Bina Bangsa School pada 13 Maret 2026.
Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Meilana mengatakan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan diberikan secara langsung kepada para ekspatriat dengan menggunakan bahasa Inggris. WNA tersebut mayoritas dari Tiongkok dan beberapa dari negara Eropa.
"Untuk WNA, gunakan NPWP lama dengan menambahkan angka 0 di bagian depan untuk masuk ke coretax, Pada umumnya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WNA tetap menggunakan status TK/0," katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (12/4/2026).
Lebih lanjut, Meilana juga menjelaskan mengenai kewajiban mengisi data unit keluarga bagi WNA. Adapun penjelasan tersebut juga merespons pertanyaan salah satu WNA yang mengaku telah kawin, tetapi keluarganya berada di luar negeri.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PER-7/PJ/2025, data unit keluarga meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat. Khusus WNA, untuk penambahan tersebut agar menghubungi KPP terdekat atau Kring Pajak.
Selain itu, Meilana juga turut menjelaskan ketentuan perpajakan mengenai penghasilan WNA yang didapatkan dari luar negeri. Sesuai dengan PMK 81/2024, penghasilan yang didapat WNA dari luar negeri dikecualikan sebagai objek PPh.
Namun, sesuai dengan Pasal 442 - Pasal 447 PMK 81/2024, penghasilan luar negeri WNA tersebut tetap dilaporkan pada SPT tahunan sebagai penghasilan luar negeri dan penghitungan kredit pajaknya dihitung sendiri oleh wajib pajak.
Tak ketinggalan, Meilana juga mengingatkan soal pengisian harta dalam SPT. Dia menjelaskan harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
“Dengan demikian, aset yang dibeli di luar negeri perlu dimasukkan dalam pelaporan harta,” tuturnya. (rig)
