ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Sudah Lampaui Rp4,8 Miliar, Kapan Pengusaha Wajib Ajukan PKP?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 April 2026 | 19.00 WIB
Omzet Sudah Lampaui Rp4,8 Miliar, Kapan Pengusaha Wajib Ajukan PKP?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku telah mencetak omzet di atas Rp4,8 miliar sehingga wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Atas capaian tersebut, pengusaha dimaksud menanyakan batas waktu pengajuannya.

“Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan,” sebut Kring Pajak, Jumat (10/4/2026).

Artinya, apabila perusahaan menggunakan tahun buku masa Januari-Desember maka pengusaha harus menyampaikan permohonan pengukuhan PKP paling lambat pada Desember.

Dalam hal pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Masa pajak yang dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

Pelaksanaan hak PKP dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Lalu, penentuan saat dimulainya kewajiban PKP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang dilakukan sesuai dengan PMK 164/2023.

Dalam hal pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ternyata melewati batas waktu yang telah ditentukan maka PKP dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

Sementara itu, pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan maka PKP dimaksud juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.