BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, memberikan fasilitas pembebasan PBB sebesar 100% bagi para veteran, pensiunan ASN, dan pensiunan TNI/Polri. Fasilitas yang sama juga diberikan kepada janda atau duda dari ketiga penerima fasilitas dimaksud.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengungkapkan fasilitas ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para veteran dan pensiunan kepada bangsa dan negara.
"Berlaku untuk 1 objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal, bukan tempat usaha," tulis Bapenda Kota Batam dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (12/3/2026).
Guna memperoleh fasilitas ini, wajib pajak yang berhak perlu mengajukan permohonan kepada Bapenda Kota Batam dengan melampirkan beberapa dokumen, yakni:
Permohonan bisa diajukan secara kolektif ataupun perorangan ke loket PBB di kantor Bapenda Kota Batam yang beralamat di Gedung Bersama Pemkot Batam, Jalan Raja Isa Nomor 17 Kota Batam.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)
