BANDA ACEH, DDTCNews - Pemprov Aceh resmi memperpanjang periode pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.
Dengan adanya keringanan tersebut, seluruh wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Aceh masih sempat memanfaatkan pemutihan PKB selama satu bulan ke depan.
"Rakan Sebet, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 30 April 2026, berdasarkan Pergub Aceh No. 25 Tahun 2025," tulis keterangan Samsat Takengon melalui media sosial Instagram, dikutip pada Senin (9/3/2026).
Pemprov menyediakan 5 jenis keringanan pajak kendaraan bagi warga Aceh. Keringanan itu mencakup pembebasan tunggakan pokok pajak, pembebasan denda pajak, dan pemutihan pajak progresif.
Kemudian, ada pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas atau seken, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Perlu diperhatikan, keringanan pajak di atas hanya berlaku untuk warga Aceh dengan kendaraan berpelat nomor BL. Wajib pajak juga harus mematuhi tenggat waktu yang diberikan apabila ingin memanfaatkan pemutihan denda dan pokok PKB.
Sebagai informasi, pemutihan PKB tahun ini melanjutkan program sebelumnya yang digulirkan pada November 2025. Kala itu, pemprov menggelar pemutihan PKB guna meringankan beban ekonomi masyarakat Aceh.
Sedikit berbeda dengan sekarang, saat itu pemprov hanya memberikan 4 jenis insentif pajak kendaraan tahun lalu. Insentif tersebut terdiri atas pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100%, pembebasan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan diskon 100% untuk BBNKB II. (dik)
