PALOPO, DDTCNews - Sejumlah notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tergabung dalam Pengurus Daerah Luwu Raya Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengikuti kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan pada 18 Februari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan respons terhadap transformasi digital di bidang perpajakan, khususnya penerapan sistem coretax. Selain itu, kegiatan ini juga digelar atas permohonan dari Pengurus INI dan IPPAT Luwu Raya.
“Kegiatan ini merupakan langkah untuk memperkuat pemahaman mengenai kepatuhan perpajakan guna mendukung praktik profesi yang akuntabel,” kata Ketua Pengurus Daerah Luwu Raya INI, Najemiah dikutip dari situs DJP, Minggu (1/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Palopo memberikan edukasi mengenai integrasi administrasi perpajakan yang mencakup proses pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga mekanisme pemeriksaan dan penagihan.
KPP juga menugaskan tim penyuluh pajak untuk menyampaikan materi teknis terkait dengan tata cara perhitungan PPh, prosedur penyampaian pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), serta pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas kewajiban perpajakan PPAT dalam pelaksanaan tugasnya yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Hal tersebut penting mengingat peran PPAT dalam memastikan transaksi properti masyarakat telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemanfaatan Coretax DJP yang terintegrasi, KPP Pratama Palopo berharap para notaris dan PPAT di wilayah Luwu Raya dapat meminimalkan kesalahan administrasi serta meningkatkan efisiensi pelayanan kepada klien.
Selanjutnya, kegiatan ini juga menggelar sesi tanya jawab terkait dengan kendala teknis yang dihadapi peserta dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lapangan. (rig)
