JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi mencabut data pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas plaform digital Grammarly.
Dengan pencabutan dimaksud, DJP mencatat terdapat 242 perusahaan yang aktif sebagai pemungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE hingga Januari 2026.
"Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 perusahaan sudah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE. Per Januari 2026, total PPN PMSE yang sudah disetorkan tercatat mencapai Rp1,02 triliun.
Ke depan, DJP berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN berkewajiban untuk memungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah trafik di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Setelah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, pelaku usaha wajib memungut PPN sebesar 12% dikali DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. (rig)
