JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja berkewajiban untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban pemberi kerja yang sudah diatur dalam regulasi, yakni PP 36/2021 s.t.d.t.d PP 49/2025. Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, pemberi kerja bisa dijatuhi sanksi.
"Kalau THR kan sudah ada regulasinya. Tentu kalau tidak membayar THR ada sanksinya sesuai dengan regulasi," ujar Yassierli, dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan Permenaker 6/2016, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha sesuai Pasal 78 UU Cipta Kerja.
Perusahaan yang tidak membayar THR juga akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.
Guna menjaga kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan THR, Yassierli meminta semua dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan provinsi untuk membuat posko THR.
"Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko tersebut, kemudian pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujar Yassierli.
Yassierli mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR pada 2026. Pada tahun lalu, Kemenaker telah menerbitkan surat edaran sejenis, yakni Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Dalam surat edaran tahun sebelumnya tersebut, ditegaskan bahwa THR diberikan kepada pegawai dengan masa kerja lebih dari sebulan secara terus menerus atau lebih dan pegawai yang mempunyai hubungan kerja PKWT atau PKWTT dengan pemberi kerja.
Bila pegawai telah bekerja selama 12 bulan, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Bila masa kerja pegawai kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sebesar masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. (dik)
