KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta THR Tak Dipotong PPh Pasal 21, Begini Respons Purbaya

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 26 Februari 2026 | 12.00 WIB
Buruh Minta THR Tak Dipotong PPh Pasal 21, Begini Respons Purbaya
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai usulan agar tunjangan hari raya (THR) tidak dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Purbaya mengaku belum mendengar aspirasi dari KSPI agar THR tidak dikenakan pajak. Namun soal usulan pemberian fasilitas pajak atas THR, dia bakal menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Saya enggak pernah dengar, saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu," ujarnya, dikutip pada Kamis (26/2/2026).

Sebagai informasi, THR tergolong penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016. Penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya.

Contoh penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur antara lain berupa bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Artinya, THR yang diberikan kepada pegawai merupakan penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Adapun tarif PPh yang dikenakan sesuai dengan tarif progresif dalam Pasal 17 UU PPh s.t.d.d. UU HPP.

PPh Pasal 21 atas THR dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto pegawai pada masa THR diberikan. Dalam hal ini, penghasilan bruto meliputi seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur, termasuk THR. Kemudian, penghasilan bruto tersebut dipotong PPh Pasal 21 menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER), sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Dengan berlakunya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan mekanisme TER, maka pemberi kerja akan memotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi ketika pegawai tetap menerima gaji dan THR secara bersamaan pada masa pajak yang sama.

Hal itu terjadi karena dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER pada masa pajak selain masa pajak terakhir untuk pegawai tetap adalah sebesar penghasilan bruto yang diterima dalam 1 masa pajak. Adapun ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Sebelumnya, Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pengenaan PPh atas THR justru membebani para pekerja. Menurutnya, THR yang semestinya dipakai untuk biaya ongkos mudik Lebaran dan kebutuhan sehari-hari pegawai bakal menyusut karena dipotong PPh.

Oleh karena itu, dia meminta agar THR tidak dipotong PPh Pasal 21 mulai 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Dia menilai THR adalah bentuk apresiasi dari perusahaan pemberi kerja kepada pegawai untuk menyambut hari raya yang tidak perlu dipotong pajak.

"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerjaan yang menerima THR, kita semua yang menerima THR, termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapa pun yang menerima THR, jangan dipotong pajak," kata Said. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.