JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi tetap bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski regulasi yang melandasi kebijakan tersebut belum diterbitkan. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Senin (16/2/2026).
PPh final UMKM berlaku secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
"Proses terakhir bersama Kementerian Hukum memang benar untuk orang pribadi memang akan diperpanjang indefinitely, sepanjang memenuhi syarat ya sudah enggak ada batas waktu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Timon Pieter.
Timon mengatakan sepanjang wajib pajak orang pribadi masih memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana layaknya UMKM.
"Memang kami pahami kendalanya di lapangan itu aturan normatifnya seperti apa. Namun, bisa saya sampaikan seperti itu, bahwa selama secara substansi masih memenuhi syarat sebagai UMKM, silakan dilaporkan sebagai UMKM," ujar Timon.
Sebagai informasi, ketentuan PPh final UMKM akan dirombak melalui revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Masalahnya, PP baru yang merevisi PP 55/2022 tak kunjung terbit hingga hari ini.
Dalam revisi atas PP dimaksud, pemerintah akan menghapuskan batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan.
Selama ini, pemanfaatan skema PPh final UMKM oleh wajib pajak orang pribadi dibatasi hanya selama 7 tahun pajak, sedangkan bagi perseroan perorangan dibatasi hanya selama 3 tahun pajak.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang DJP yang mengirimkan email soal pelaporan SPT Tahunan kepada 3,9 juta wajib pajak. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai penjelasan DJP soal SPT Tahunan yang jadi kurang bayar akibat bupot cashback.
Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, pembayaran PPh final 0,5% bisa dilakukan melakukan coretax system.
Mekanisme setor sendiri dilakukan melalui menu 'Pembayaran', lalu pilih 'Layanan Mandiri Kode Billing' dan pilih kode akun pajak untuk PPh final UMKM. Apabila setelah melakukan penyetoran mandiri PPh final UMKM ternyata tidak muncul surat setoran pajak di coretax, wajib pajak bisa mengeklik tombol 'Posting SPT'.
"Mohon untuk pastikan sudah klik tombol 'Posting SPT' terlebih dahulu sampai muncul keterangan 'Last prefilling Returnsheet is on...' pada tanggal ter-update-nya ya," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)
DJP mengirimkan email terkait penyampaian SPT Tahunan 2025 kepada 3,97 juta wajib pajak, yang terdiri atas 1,4 juta wajib pajak pemberi kerja dan 2,57 juta wajib pajak orang pribadi.
Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal untuk mengantisipasi banyaknya pengakses yang menyebabkan coretax tidak stabil.
"Sampai dengan 13 Februari 2026, total pengiriman email blast sejumlah 3,97 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews)
DJP memulai kegiatan Ngabuburit Spectaxcular 2026 dalam rangka membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu.
Melalui Ngabuburit Spectaxcular 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya akan memanfaatkan momentum Ramadan untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Dalam hal ini, DJP turut melibatkan relawan pajak.
"Kami ini menghadapi challenge lonjakan SPT yang akan sangat luar biasa pada Maret dan April. Sementara, ada hari besar dan Ramadan, sudah pasti jam kerja makin pendek. Maka, acara Ngabuburit Spectaxcular 2026 ini sangat strategis," ujar Bimo. (DDTCNews)
DJP memberikan penjelasan soal SPT Tahunan yang menjadi kurang bayar akibat bukti potong cashback yang muncul secara prepopulated di coretax.
DJP menyebut apabila cashback tersebut termasuk dalam pengertian hadiah penghargaan pada PER-11/2015 Pasal 4 ayat (1), maka tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan sebagai objek PPh, tetapi tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan.
Sementara jika wajib pajak menerima cashback dari marketplace adalah objek pajak dan dibuatkan bukti potong, data penghasilan cashback dan pajak yang sudah dipotong akan muncul dalam draf SPT Tahunan.
"Data hanya akan terpopulasi apabila terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya dan pemotong menerbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan," tulis DJP. (DDTCNews)
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp55 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada ASN dan anggota TNI/Polri pada tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mencairkan THR bagi ASN dan anggota TNI/Polri tersebut sejak awal Ramadan, bukan menjelang Idulfitri.
"Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya, yang jelas awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," ujarnya. (DDTCNews, Tempo, CNN Indonesia) (dik)
