JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kali ini menggelar sidang Satgas Debottlenecking untuk mengurai masalah usaha yang dialami PT Pertamina Patra Niaga. Salah satunya, penyesuaian regulasi untuk mendapatkan insentif pembebasan cukai etil alkohol untuk bioetanol.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan memudahkan perizinan usaha dan pemberian insentif guna mendukung kelancaran ekspansi produk bioetanol Pertamax Green atau bensin dengan campuran bioetanol sebesar 5% (E5). Dia menjanjikan revisi peraturan bisa rampung dalam sepekan.
"Jumat depan sudah selesai semua ya [penyesuaian aturan dan tata laksana perizinan]," ujarnya dalam Sidang Debottlenecking, Jumat (6/2/2026).
Purbaya menjelaskan sedikitnya ada 3 aspek yang perlu dibenahi dalam sepekan ke depan guna mengatasi masalah usaha perusahaan migas negara. Ketiga aspek tersebut mencakup penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
Kemudian, perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2024, serta revisi Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2024. Sebab, kedua regulasi ini belum mengatur pembebasan cukai etanol untuk komoditas bioetanol.
"Berapa lama tuh PMK bisa selesai? Seminggu kelar ya. Dari Kementerian ESDM, penyusunan NSPK kira-kira komitmen nggak dengan itu, dan berapa lama Anda bisa bereskan," tutur Purbaya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Kusmartata mengungkapkan diskusi kebijakan pemberian pembebasan cukai untuk bioetanol sudah disepakati pada 29 Januari 2026.
Djaka juga menyampaikan pembebasan cukai nantinya akan diberikan untuk industri produk dari pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel atau KBLI 19206.
"Sehingga diharapkan kita bisa mempercepat pemberian pembebasan cukai melalui penyempurnaan ketentuan tata laksana teknis," ucap Djaka.
Sebelumnya, Wakil Dirut PT Pertamina Oki Muraza mengaku mengalami hambatan alur perizinan ketika hendak ekspansi bisnis. Dia mencontohkan Pertamina harus memperoleh izin usaha industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memakan waktu 2-3 tahun.
Sementara untuk pembebasan cukai, Pertamina akhirnya berhasil mendapat izin pembebasan cukai untuk lini operasi di Integrated Terminal Surabaya, tapi waktu penyelesaiannya sekitar 2 tahun. Padahal, sambungnya, terminal bahan bakar milik Pertamina jumlahnya ratusan.
Oki pun menjelaskan Pertamina berencana mengembangkan kapasitas, dan akan mengajukan perizinan pembebasan cukai secara masif untuk terminal-terminal lainnya. Untuk itu, dia mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian regulasi dan perizinan.
"Tentunya Pertamina terus mengembangkan kapasitasnya, dan kami sedang mengajukan perizinan untuk terminal-terminal lainnya. Perlu diingat, kami memiliki 120 terminal BBM," tutur Oki. (dik)
