JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap 2 terdakwa tindak pidana pajak berinisial AFW dan AH.
Terdakwa berinisial AFW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp6,35 miliar. Sementara itu, terdakwa AH dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp5,28 miliar. Total, denda yang harus dibayar kedua tersangka senilai Rp11,64 miliar.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebut Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan kedua terdakwa terbukti membuat faktur pajak fiktif melalui PT FNB. Perbuatan dimaksud bertentangan dengan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut Kanwil DJP Jakarta Barat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten dan berkeadilan.
Penegakan hukum perpajakan merupakan instrumen penting demi menjaga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan program perlindungan sosial.
Dengan kasus itu, Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemanfaatan data dan teknologi informasi.
"Upaya ini dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas," jelas Kanwil DJP Jakarta Barat. (rig)
