JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak digunggung atau eceran sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap beberapa jenis barang kena pajak (BKP) sehingga faktur pajaknya tetap harus dibuat sesuai dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 39 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
“Dalam Pasal 55 [Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025], kendaraan bermotor dikecualikan dari penyerahan yang bisa menggunakan faktur pajak eceran,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (6/2/2026).
Penjelasan Kring Pajak itu merespons cuitan warganet yang menanyakan boleh tidaknya diler sepeda motor membuat faktur pajak digunggung. Adapun faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor pun harus memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.
Merujuk pada Pasal 30 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.
Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paling sedikit memuat:
Sementara itu, faktur pajak digunggung merupakan istilah yang kerap kali digunakan untuk menyebut faktur pajak yang diterbitkan PKP Pedagang Eceran. Namun, istilah faktur pajak digunggung tidak secara eksplisit tercantum dalam ketentuan PPN.
Sebab, UU PPN maupun aturan pelaksanaannya hanya mengenal istilah faktur pajak. Namun, apabila dirunut istilah faktur pajak digunggung menjadi istilah yang menggantikan faktur pajak sederhana yang telah dihapus sejak diundangkannya UU No.42/2009 (perubahan terakhir UU PPN). (rig)
