PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Bermotor, Diler Tak Boleh Gunakan Faktur Pajak Eceran

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Februari 2026 | 19.00 WIB
Jual Kendaraan Bermotor, Diler Tak Boleh Gunakan Faktur Pajak Eceran
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak digunggung atau eceran sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap beberapa jenis barang kena pajak (BKP) sehingga faktur pajaknya tetap harus dibuat sesuai dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 39 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

“Dalam Pasal 55 [Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025], kendaraan bermotor dikecualikan dari penyerahan yang bisa menggunakan faktur pajak eceran,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (6/2/2026).

Penjelasan Kring Pajak itu merespons cuitan warganet yang menanyakan boleh tidaknya diler sepeda motor membuat faktur pajak digunggung. Adapun faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor pun harus memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.

Merujuk pada Pasal 30 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
    1. nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
    2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Sementara itu, faktur pajak digunggung merupakan istilah yang kerap kali digunakan untuk menyebut faktur pajak yang diterbitkan PKP Pedagang Eceran. Namun, istilah faktur pajak digunggung tidak secara eksplisit tercantum dalam ketentuan PPN.

Sebab, UU PPN maupun aturan pelaksanaannya hanya mengenal istilah faktur pajak. Namun, apabila dirunut istilah faktur pajak digunggung menjadi istilah yang menggantikan faktur pajak sederhana yang telah dihapus sejak diundangkannya UU No.42/2009 (perubahan terakhir UU PPN). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.