GHANA

60% PKP Tak Patuh Setor PPN, Negara Ini Kerahkan Tim Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Februari 2026 | 10.00 WIB
60% PKP Tak Patuh Setor PPN, Negara Ini Kerahkan Tim Penegakan Hukum
<p>Ilustrasi.</p>

ACCRA, DDTCNews - Pemerintah Ghana membentuk tim kepatuhan dan penegakan hukum untuk memastikan semua pengusaha pajak (PKP) patuh menyetorkan PPN.

Komisaris Jenderal Otoritas Pajak Ghana Anthony Kwasi Sarpong mengatakan 6 dari 10 PKP di negaranya ternyata tidak memungut atau menyetorkan PPN dengan benar. Kondisi ini menyebabkan upaya pengumpulan pajak tidak berjalan optimal.

"Itu berarti 60% toko yang Anda lihat tidak mematuhi kewajiban PPN mereka. Karena itulah kami membentuk tim penegakan hukum untuk memobilisasi pendapatan dengan serius," katanya, dikutip pada Kamis (5/2/2026).

Sarpong mengatakan tim kepatuhan dan penegakan hukum beranggotakan 26 orang yang diketuai oleh Plt. Komisioner Divisi Penerimaan Pajak Martin Kolbil Yamborigya. Tim ini terdiri atas fiskus berpengalaman dengan keahlian khusus di bidang audit, investigasi, intelijen, penegakan hukum, dan pelayanan wajib pajak.

Tim kepatuhan dan penegakan hukum memiliki mandat untuk mendeteksi dan mencegah ketidakpatuhan ketentuan PPN. Terlebih, Ghana telah resmi menerapkan UU PPN yang baru sejak 1 Januari 2026.

Tujuan utama pembentukan tim tersebut adalah mendorong kepatuhan PPN sukarela dengan mengedepankan edukasi kepada wajib pajak. Meski demikian, tim juga tetap berupaya meningkatkan pengawasan kepada wajib pajak dari sektor-sektor ekonomi berisiko tinggi.

Dalam meningkatkan kepatuhan, otoritas pajak juga berencana memperkenalkan skema penghargaan kepada wajib pajak yang mematuhi UU PPN. Inisiatif ini bakal didukung oleh peningkatan otomatisasi untuk memastikan semua wajib pajak membayar PPN yang benar kepada negara.

"Kami akan menghadirkan otomatisasi yang pada akhirnya dapat memastikan kita semua membayar PPN secara benar," ujarnya dilansir ghanaweb.com.

Plt. Komisioner Divisi Penerimaan Pajak Martin Kolbil Yamborigya menambahkan penerapan UU PPN yang baru mencerminkan tekad pemerintah untuk memodernisasi sistem pajak. Penerapan undang-undang baru tersebut juga diharapkan mendukung perluasan basis pajak, menciptakan keadilan, mendorong kepatuhan sukarela, serta mencegah ketidakpatuhan di semua sektor ekonomi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.