JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengembangkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai salah satu langkah untuk mengoptimalkan pemungutan PPN di era digital.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan semula pemungutan, penghitungan pajak dilakukan secara self-assessment. Kini, platform teknologi dan digital yang ditunjuk akan memungut pajak secara otomatis saat transaksi terjadi.
"Kementerian Keuangan sekarang mencoba menerapkan SPP-TDLN. Kami membuat satu paradigma atau pendekatan baru, bukan lagi dengan tax deklarasi secara self-assesment, tapi kami akan tunjuk pemain-pemain teknologi," katanya, dikutip pada Kamis (6/11/2025).
Zaman sekarang, lanjut Iwan, banyak platform teknologi ataupun digital yang menjadi jembatan transaksi digital. Contoh, penyedia pembayaran digital (payment gateway), pihak akuisisi pelanggan (acquire), serta entitas yang menerbitkan instrumen keuangan (issuer).
Dia menerangkan pemerintah berwenang menunjuk jajaran platform tersebut sebagai pihak lain yang memungut dan menyetor pajak ke kas negara. Adapun ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Ke depan, kami akan coba memaksimalkan pemungutan pajak menggunakan teknologi. Karena kalau kita bicara penunjukan masih manual, itu masih belum bisa kita klarifikasi, dan level playing field-nya juga tidak sama," tutur Iwan.
Iwan menyampaikan transaksi digital biasanya dilaksanakan dalam skala masif, jumlahnya mencapai jutaan transaksi setiap hari dan bersifat mikro. Itu sebabnya, pemerintah menyiapkan sebuah sistem seperti SPP-TDLN untuk mengakomodasi proses administrasi pajak digital.
Dia pun meyakini kepatuhan wajib pajak sekaligus penerimaan pajak yang bersumber dari ekonomi digital bakal meningkat seiring dengan perpaduan antara teknologi dan pihak ketiga alias pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
"Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual dan deklaratif. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data," ujar Iwan.
Untuk diketahui, pemerintah menilai masih terdapat potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum dapat diidentifikasi, sehingga belum dapat dilakukan pemungutan pajaknya secara optimal.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak atas transaksi digital luar negeri, dan guna meningkatkan keadilan serta kepastian hukum, pemerintah perlu menyiapkan sistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Ketentuan SPP-TDLN ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 68/2025.
"Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SPP-TDLN adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP 68/2025. (rig)
