PENGADILAN PAJAK

Antisipasi Sengketa di Era Ekonomi Digital, Ini Saran Pengadilan Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 06 November 2025 | 15.00 WIB
Antisipasi Sengketa di Era Ekonomi Digital, Ini Saran Pengadilan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pesatnya perkembangan aktivitas ekonomi digital mengubah lansekap transaksi, dari semula manual atau tunai dan berdasarkan kehadiran fisik kini menjadi serba digital dan tidak ada lagi batasan yurisdiksi.

Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan ketika muncul potensi pajak atas transaksi digital tersebut melalui penerbitan regulasi baru. Dalam menjalankan regulasi tersebut, baik fiskus ataupun wajib pajak juga masih berpotensi mengalami perselisihan dan berujung sengketa.

"Wajib pajak pelaku usaha ekonomi digital melakukan kewajiban dan haknya, ternyata ada konflik, terkait implementasinya, baik penafsiran peraturan ataupun dalam penyetoran, pembayaran pajak. Mereka akan larinya ke Pengadilan Pajak," ujarnya, dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Junaidi mengatakan sengketa pajak yang berpotensi timbul biasanya terkait PPN dan PPh. Guna mengantisipasi hal tersebut, dia memberikan sedikitnya 3 butir saran.

Pertama, penguatan prosedur pemeriksaan dan pengawasan, baik di tingkat aturan (yuridis) maupun di tataran operasional. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi sengketa akibat perbedaan data atau penafsiran atas aturan perpajakan.

"Karena sengketa pajak lebih banyak muncul karena proses di tahap pemeriksaan dan pengawasan dalam menentukan besaran SKP. Sengketa ini bukan hanya terkait materinya, besarannya, tapi juga prosedurnya," papar Junaidi.

Junaidi menuturkan sudah ada kasus-kasus di Pengadilan Pajak di mana wajib pajak menggugat DJP karena cara atau langkah pemeriksaan pajaknya dinilai salah atau tak sesuai prosedur. Karena prosedur pemeriksaannya salah, maka hasilnya seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP) juga dianggap tidak sah.

Kedua, perlunya pedoman hukum khusus bagi pihak lain sebagai pemungut pajak dan penguatan perlindungan hukum bagi para pihak lain tersebut.

"Jadi hak dan kewajibannya bisa dipenuhi dengan seadil-adilnya. Bagi kami, Pengadilan Pajak, tentunya harus meningkatkan dan menguatkan kompetensi," kata Junaidi.

Ketiga, perlunya penguatan kompetensi hakim Pengadilan Pajak terkait dengan penanganan sengketa perpajakan dalam transaksi digital.

Junaidi berharap SDM yang mengemban peran sebagai hakim Pengadilan Pajak makin melek teknologi digital. Ia menilai penting meningkatkan kapasitas dan kompetensi hakim, terutama dalam memutus sengketa di bidang transaksi digital.

"Karena kebanyakan hakim-hakim ini 'kan produk lama, orang-orang lama yang mungkin tidak melek teknologi. Saya tadi begitu baca aturan PMK tentang kripto saja saya bingung, penambang itu apa sih, kerjanya apa, ternyata ini bidang teknologi," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.