RAMALLAH, DDTCNews - Perdana Menteri Otoritas Palestina Mohammad Mustafa mendesak Israel menyerahkan penerimaan pajak Palestina yang masih ditahan selama setahun terakhir.
Mustafa menyatakan dana pajak yang ditahan oleh Israel telah menyebabkan Otoritas Palestina kekurangan dana, bahkan tidak mampu membayar pegawai. Dampak dari uang pajak yang tertahan juga dirasakan oleh masyarakat karena berbagai pelayanan publik menjadi tidak maksimal.
"Dalam setahun terakhir, tidak sepeser pun penerimaan pajak yang telah ditransfer kepada kami. Kami hidup tanpa penerimaan pajak sehingga bisa menghancurkan lembaga-lembaga negara Palestina. Semua penduduk menderita, terutama pegawai Otoritas Palestina," katanya, dikutip pada Selasa (28/4/2026).
Sebagai informasi, Israel memungut pajak atas nama Otoritas Palestina sejak 1994 berdasarkan Paris Protocol, sebagai bagian dari perjanjian damai sementara (Kesepakatan Oslo). Berdasarkan perjanjian tersebut, Israel berwenang untuk memungut seluruh pajak dalam rangka impor atas nama Palestina.
Pajak yang dipungut oleh Israel harus ditransfer kepada Palestina setiap bulan. Sayangnya, Israel kerap menahan penyetoran pajak tersebut, termasuk setelah agresi Israel ke Palestina pada Oktober 2023.
Pajak tersebut mencakup sekitar 60% dari penerimaan Otoritas Palestina.
Pada 19 April 2026, Kementerian Keuangan Palestina juga mengeluarkan pernyataan soal dana pajak yang tertahan oleh Israel. Mereka menyebut Israel "mencuri penerimaan pajak" selama setahun terakhir sehingga semua pegawai negeri hanya menerima gaji dalam nominal kecil.
Sejak 2019, Israel telah memotong penerimaan pajak yang jumlahnya setara dengan pembayaran Otoritas Palestina kepada para tahanan dan keluarganya. Sementara sejak November 2023, setelah pecahnya perang di Gaza, Israel hanya mentransfer sebagian dana, dengan memotong dana yang dialokasikan Otoritas Palestina untuk Gaza, termasuk gaji mantan pegawai dan layanan publik seperti listrik dan air.
Pada saat itu, Otoritas Palestina menyatakan akan menolak untuk menerima transfer sebagian.
Dilansir timesofisrael.com, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengkonfirmasi negaranya telah menahan transfer pajak kepada Otoritas Palestina yang berjumlah NIS740 juta atau Rp4,28 triliun, melanjutkan kebijakan yang telah berlaku selama sekitar setahun.
Menurut pernyataan Kemenkeu Israel, dana pajak yang tersisa, selain dana untuk Gaza, telah dibekukan selama sekitar setahun mengingat tindakan Palestina dianggap merugikan Israel di ajang internasional dan mendukung terorisme.
Pada Februari lalu, sejumlah menteri keuangan menulis joint statement berisi desakan agar Israel segera menyerahkan penerimaan pajak Palestina yang masih ditahan. Indonesia bergabung dalam joint statement tersebut bersama dengan negara lain seperti Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, dan Arab Saudi. (dik)
