KABUPATEN BANYUWANGI

Daerah Ini Bebaskan PBB-P2 bagi 6.000 Warga Tidak Mampu

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 April 2026 | 12.00 WIB
Daerah Ini Bebaskan PBB-P2 bagi 6.000 Warga Tidak Mampu
<p>Ilustrasi.</p>

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, menggratiskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi 6.836 masyarakat kurang mampu pada 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban ekonomi rumah tangga.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan kebijakan ini tidak hanya insentif fiskal, tetapi juga bagian dari strategi perlindungan sosial daerah. Menurutnya, penghapusan PBB-P2 diharapkan memberi ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar lainnya.

“Ada 6.000 lebih rumah warga miskin yang akan kami gratiskan PBB-nya tahun ini. Semoga ini bisa mengurangi beban mereka,” ujar Ipuk, dikutip pada Selasa (22/4/2026).

Program PBB-P2 gratis ini menyasar warga dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Artinya, bantuan difokuskan pada kelompok masyarakat paling rentan agar tepat sasaran.

Dari sisi pelayanan publik, kebijakan ini juga mendorong integrasi data sosial agar bantuan lebih akurat. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Samsudin menjelaskan penerima manfaat ditentukan melalui sistem DTSEN yang terintegrasi secara nasional.

“Data bisa kita lihat di DTSEN, otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak mendapatkan pembebasan PBB,” jelasnya.

Namun, untuk mencegah salah sasaran, Pemkab Banyuwangi tetap melakukan verifikasi lapangan. Bapenda pun telah bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mencocokkan data dengan kondisi riil masyarakat.

Samsudin menyebut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah didistribusikan ke desa sebagai dasar pengecekan. Apabila ditemukan penerima yang tidak layak maka pembebasan akan dibatalkan. Sebaliknya, warga miskin yang belum terdata dapat diusulkan untuk masuk program.

“Jika memenuhi kriteria desil 1-4, mereka akan terus mendapatkan pembebasan PBB di tahun berikutnya,” pungkas Samsudin, dilansir radarbangsa.co.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.