KOTA PALEMBANG

Sidak Lokasi Usaha, Bapenda Temukan Banyak WP Langgar Aturan Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 29 Maret 2026 | 10.00 WIB
Sidak Lokasi Usaha, Bapenda Temukan Banyak WP Langgar Aturan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

PALEMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke hotel dan restoran untuk memastikan wajib pajak mematuhi regulasi pajak daerah.

Plt Kepala Bapenda Palembang Isnaini Madani mengungkapkan ada pelaku usaha yang lalai mematuhi aturan pajak, bahkan terindikasi melakukan praktik curang. Contoh, hotel yang menonaktifkan alat monitoring pajak atau e-tax berhari-hari serta restoran tidak menyetorkan pajaknya selama setahun.

"Atas temuan ini, kami akan segera melayangkan surat teguran keras. Jika tidak ada itikad baik, pemkot tidak ragu melakukan penyegelan bangunan hingga penutupan operasional secara permanen terhadap tempat usaha yang membandel," ujarnya, dikutip pada Minggu (29/3/2026).

Selain 2 kasus di atas, Bapenda Palembang juga menemukan pelanggaran lain ketika melakukan sidak. Terdapat 1 kafe yang telah beroperasi selama setahun, tetapi tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Isnaini mengatakan kafe tersebut tidak terdaftar di database pemkot, tetapi ditengarai tetap memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dari konsumen. Dengan demikian, tidak ada pajak yang disetorkan ke kas daerah.

Dia menegaskan Bapenda akan melakukan penindakan aktif terhadap wajib pajak yang lalai memenuhi kewajibannya. Dia pun meminta pelaku usaha segera melunasi pajak daerah dan menyalakan alat perekam transaksi seperti e-tax atau tapping box di lokasi usaha.

Isnaini juga ingin memastikan seluruh perangkat pencatatan transaksi yang langsung terhubung dengan sistem Bapenda sudah terpasang dengan baik di tiap titik usaha. Ke depan, Bapenda akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak, terutama pelaku usaha.

Dia menerangkan pengawasan merupakan salah satu bentuk pembinaan agar wajib pajak mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk membayar dan melaporkan pajaknya. Menurutnya, kepatuhan dan penerimaan pajak yang optimal akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Melalui monitoring yang diperketat ini, harapannya seluruh pelaku usaha di Palembang semakin patuh dalam melaporkan pajak demi mengamankan PAD," tutup Isnaini dilansir ampera.co. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.