JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung bekerja sama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan pada 28 Januari 2026.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Jakarta Pulogadung Mohammad Aden mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi pegawai non-ASN di lingkungan PPPA Provinsi DKI Jakarta.
“Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dengan mengusung tema Sosialisasi Mekanisme Pemotongan Pajak bagi Pegawai Non-ASN,” kata Aden seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (24/2/2026).
Dalam paparannya, Aden menjelaskan ketentuan perpajakan yang menjadi dasar pemotongan pajak atas penghasilan pegawai Non-ASN. Materi yang disampaikannya di antaranya mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023.
Selain itu, penyuluh juga mengulas Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024 yang mengatur bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 beserta tata cara pelaporan SPT Masa.
“Melalui sosialisasi ini, kami harap pegawai non-ASN dapat memahami secara komprehensif terkait dengan mekanisme pemotongan pajak yang berlaku sehingga pelaksanaan kewajiban pajak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan,” tutur Aden.
Dengan terselenggaranya kegiatan edukasi pajak ini, KPP Pratama Jakarta Pulogadung berharap dapat menambah wawasan, meningkatkan kesadaran, serta mendorong kepatuhan perpajakan pegawai Non-ASN di lingkungan PPPA Provinsi DKI Jakarta.
Perlu diketahui, bukti pemotongan/pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. (rig)
