LUMAJANG, DDTCNews -- Bupati Lumajang Indah Amperawati mengajak masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Ia mengimbau masyarakat tidak menunda pelaporan SPT Tahunan demi menghindari kendala teknis akibat lonjakan pengakses sistem menjelang tenggat waktu pelaporan.
Indah juga berharap aparatur sipil negara (ASN) menjadi teladan dalam pelaporan SPT Tahunan. Ia menekankan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh positif dalam hal ketertiban administrasi. Indah pun mengaku telah melaporkan SPT-nya sebagai bentuk ketaatan pajak.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Idealnya, pada Januari hingga Februari pelaporan sudah selesai. Keteladanan akan membangun kepercayaan dan kesadaran bersama,” ujar Indah, dikutip pada Selasa (24/2/2026).
Indah menerangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sementara bagi wajib pajak badan berakhir pada 30 April. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan lebih awal akan membangun budaya tertib administrasi.
Selain mengandalkan keteladanan ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang juga berupaya meningkatkan literasi pajak masyarakat. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat memahami pentingnya peran pajak sebagai modal utama pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, serta pendidikan.
Terlebih, kemajuan teknologi kian mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan. Indah menerangkan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP (coretax) tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).
Melalui integrasi edukasi, layanan digital, dan keteladanan ASN, Pemkab Lumajang optimistis tingkat kepatuhan dan partisipasi wajib pajak akan terus meningkat. Ia juga menekankan pajak yang telah dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.
“Ayo masyarakat Lumajang, kita taat pajak dan tertib melaporkan SPT. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya, dilansir cakrawalanews.co. (dik)
