JAKARTA, DDTCNews - Isian data yang lengkap dan valid di coretax system merupakan hal yang penting bagi wajib pajak demi memperoleh layanan administrasi pajak tanpa kendala. Salah satu data yang dimaksud adalah email milik wajib pajak.
Kini, perubahan data pribadi, termasuk email, bisa dilakukan secara langsung di Coretax DJP. Perubahan data dilakukan melalui akun coretax system milik wajib pajak. Yang perlu diperhatikan saat mengubah data email secara mendiri di coretax, pastikan wajib pajak memperoleh Bukti Penerimaan ELektronik dan Surat Perubahan Data.
"Jika dokumen tersebut sudah diperoleh dan data alamat email masih saja belum berubah, silakan dicoba kembali melakukan perubahan data," tulis Kring Pajak, dikutip pada Selasa (24/2/2026).
Perlu dicatat, fitur perubahan alamat email secara mandiri melalui coretax system hanya tersedia bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan aktivasi Coretax DJP dan data kontaknya sudah tidak aktif atau tidak valid lagi.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk melakukan perubahan email dan nomor handphone.
DJP mengingatkan perubahan email dan nomor telepon melalui coretax tidak berlaku bagi wajib pajak lain. Misal, wajib pajak orang pribadi yang telah aktivasi akun coretax, dan wajib pajak orang pribadi yang pernah menggunakan DJP Online dan status email dan nomor telepon valid.
Untuk 2 wajib pajak tersebut, DJP menyarankan untuk melakukan perubahan email maupun nomor telepon melalui kanal live chat di laman pajak.go.id. Selain itu, wajib pajak bisa menggunakan fitur Lupa Kata Sandi pada laman login coretax.
"Jika butuh panduan, tim kami siap membantu melalui Kring Pajak 1500200, @kringpajak1500200, atau kunjungi Helpdesk KPP terdekat," kata DJP. (sap)
