KOTA BALIKPAPAN

Pastikan WP Patuh Bayar Pajak, Restoran hingga Tempat Hiburan Disidak

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 17 Februari 2026 | 12.30 WIB
Pastikan WP Patuh Bayar Pajak, Restoran hingga Tempat Hiburan Disidak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

BALIKPAPAN, DDTCNews - Komisi II DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah wajib pajak pelaku usaha, mulai dari sektor restoran, hotel, hingga tempat hiburan.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Suriani mengatakan sidak dilakukan secara door to door dengan mendatangi lokasi usaha wajib pajak. Berdasarkan hasil pemantauan, tim mendapati masih banyak wajib pajak tidak membayar pajak ke kas daerah.

"Ada yang masih tidak membayar pajak, tapi ada juga yang sudah taat. Untuk yang patuh tentu akan kami beri apresiasi. Intinya kami ingin PAD Kota Balikpapan bisa terus meningkat ke depan," katanya, dikutip pada Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan hasil sidak, Suriani juga menemukan ada sejumlah wajib pajak yang seharusnya sudah terdaftar dan rutin melaporkan pajak, tetapi tidak menjalankan kewajiban tersebut. Selain itu, banyak pula pelaku usaha yang belum memahami penerapan pajak barang dan jasa (PBJT) sebesar 10%.

Dia pun meminta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan lebih aktif melakukan edukasi dan penindakan. Dia juga menyatakan bahwa DPRD akan memanggil sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami akan memanggil para pelaku usaha yang belum taat pajak. Semuanya akan kami kumpulkan dan diberi penjelasan agar ke depan kepatuhan [wajib pajak] bisa meningkat," tuturnya.

Meski kondisi penjualan di beberapa tempat usaha sedang sepi dan lesu, DPRD menegaskan pelaku usaha tetap harus memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Suriani menerangkan sidak dilakukan untuk memastikan wajib pajak telah patuh membayar pajak. Menurutnya, upaya ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan pajak, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) 2026 yang dipatok Rp1,5 triliun dapat tercapai.

Dia menambahkan sidak semestinya tidak hanya dilakukan di kawasan tertentu atau pusat perbelanjaan besar seperti sekarang. Menurutnya, sidak perlu dilakukan secara merata di seluruh wilayah kota agar pengawasan berjalan adil dan semua pelaku usaha diperlakukan sama.

"Kami ingin memastikan pengawasan ini berlaku untuk semua. Tidak hanya kawasan tertentu saja, tetapi seluruh restoran, hotel, dan tempat hiburan kita Kota Balikpapan akan kami sidak," tegas Suriani seperti dilansir pusaranmedia.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.