
Perkenalkan, saya Damar. Saya ingin bertanya terkait perubahan alamat KTP saya yang menyebabkan alamat pada KTP dan NPWP menjadi berbeda. Apakah perubahan alamat KTP tersebut akan secara otomatis mengubah alamat NPWP saya atau saya perlu melakukan pembaruan data alamat NPWP saya?
Apabila perlu dilakukan pembaruan, bagaimana caranya? Apakah pembaruan alamat NPWP dapat dilakukan melalui coretax tanpa harus datang ke KPP? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Damar.
Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER-7/PJ/2025). Berdasarkan Pasal 24 PER-7/PJ/2025, wajib pajak harus melakukan perubahan data apabila terdapat data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.
Adapun beberapa kondisi yang mengharuskan wajib pajak orang pribadi melakukan perubahan data, yaitu:
Berdasarkan ketentuan tersebut, perubahan alamat tempat tinggal pada KTP mengharuskan wajib pajak untuk melakukan pembaruan data alamat di Coretax DJP. Hal ini bertujuan agar data alamat dalam sistem coretax system sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pembaruan data alamat tersebut akan memperbarui alamat NPWP pada sistem perpajakan.
Pembaruan alamat NPWP ini penting dilakukan karena NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pembayaran, pemungutan dan penyetoran pajak, pengajuan upaya administrasi perpajakan, serta pelaksanaan administrasi perpajakan bagi pihak lain.
Apabila alamat NPWP tidak diperbarui, wajib pajak berpotensi mengalami kendala, misalnya terkait dengan penentuan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar atau keterlambatan menerima surat dari DJP.
Perlu dipahami bahwa perubahan alamat pada KTP tidak secara otomatis memperbarui alamat dalam data NPWP. Oleh karena itu, Bapak Damar tetap perlu mengajukan permohonan perubahan data alamat pada sistem coretax system.
Permohonan perubahan data dapat disampaikan secara elektronik melalui 3 metode yaitu, portal wajib pajak (coretax), laman atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, atau melalui petugas contact center.
Apabila muncul kendala yang membuat permohonan perubahan data tidak dapat disampaikan secara elektronik, perubahan data dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan alamat tujuan ke KPP, KP2K, atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
Untuk mengajukan perubahan data, wajib pajak harus melampirkan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. Dalam hal perubahan alamat tempat tinggal maka dokumen yang dilampirkan antara lain dapat berupa KTP terbaru dan dokumen pendukung lainnya.
Adapun tata cara perubahan data melalui Coretax DJP adalah sebagai berikut. Pertama, silakan login ke akun coretax system pribadi dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar. Selanjutnya, klik ‘Portal Saya’, pilih ‘Perubahan Data’, dan pilih ‘Perubahan Data Alamat Utama’.

Kedua, isikan data ‘alamat utama baru’ sesuai dengan KTP terbaru. Pada bagian ‘Data Geometri Baru’, silakan sesuaikan titik lokasi dengan alamat terbaru. Kemudian, klik ‘Simpan’.
Perlu menjadi catatan, apabila alamat terbaru merupakan rumah pribadi maka kolom ‘lokasi baru disewa’ tidak perlu diisi. Selanjutnya, isikan ‘tanggal mulai’ sesuai tanggal mulai pindah alamat ke lokasi tersebut.
Kemudian, pada bagian ‘dokumen yang diperlukan’, Bapak dapat mengunggah KTP terbaru dan dokumen pendukung l yang menyangkut perubahan alamat. Apabila dokumen telah terunggah maka selanjutnya silakan centang pernyataan, kemudian klik ‘Simpan’.
Setelah permohonan tersimpan, Bapak Damar dapat mengunduh bukti tanda terima. Proses perubahan alamat NPWP akan diproses selama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. Status permohonan ini dapat dipantau melalui menu ‘Portal Saya’, di menu ‘Dokumen Saya’.
Dengan adanya fasilitas perubahan data secara elektronik melalui coretax, kini Bapak dapat memperbarui alamat NPWP dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke KPP.
Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih. (sap)
