
PERKENALKAN, saya Andri, seorang pekerja lepas yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan di Bekasi untuk mereparasi perangkat elektronik yang diretur oleh konsumen. Saya diberikan upah harian berdasarkan kuantitas perangkat yang berhasil diperbaiki.
Untuk mendapatkan rasa aman saat bekerja, saya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program JHT, JKK, dan JKM secara mandiri. Oleh karena itu, setiap bulan saya rutin membayar iuran tersebut.
Saya mendengar cerita dari rekan saya yang merupakan pegawai tetap (formal) bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkannya melalui pemberi kerja dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) di akhir tahun. Pertanyaan saya, apakah pekerja informal seperti saya juga dapat menjadikan iuran tersebut sebagai pengurang PPh?
Andri, Bekasi
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Andri. Pada dasarnya, wajib pajak memang diberi kewenangan untuk mengurangi penghasilan bruto yang diperolehnya sepanjang tahun dengan komponen pengurang tertentu. Jika dilakukan, pengurangan tersebut akan turut menentukan besarnya penghasilan kena pajak yang menjadi dasar penghitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak.
Pada prinsipnya, besarnya penghasilan bruto hanya dapat dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPh).
Lantas, apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh seorang pekerja informal memenuhi prinsip 3M sehingga dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh terutang?
Sayangnya, tidak terdapat pasal dalam UU PPh yang secara eksplisit mengatur mengenai bisa tidaknya iuran BPJS menjadi pengurang PPh bagi pekerja informal. Dalam situasi hukum seperti itu, peraturan turunan yang relevan perlu ditelisik lebih lanjut.
Kita dapat melihat terlebih dahulu Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).
Sebagai konteks awal, perlu dipahami bahwa beleid tersebut mengatur mengenai cara penghitungan dan pemotongan PPh yang diterima berbagai jenis pegawai—mulai dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, pensiunan, peserta kegiatan, hingga mantan pegawai. Status kepegawaian tersebut penting untuk diidentifikasi karena berimplikasi pada perbedaan cara penerapan ketentuan PPh.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, dapat kami asumsikan bahwa Bapak termasuk ke dalam status pegawai tidak tetap. Status tersebut didefinisikan dalam Pasal 1 angka 11 PMK 168/2023 sebagai berikut:
“Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.”
Nah, dalam konteks pegawai tidak tetap, PMK 168/2023 hanya mengatur mengenai dasar pengenaan pajak untuk memotong PPh Pasal 21 saat upah diberikan (bulanan atau harian). Namun, tidak terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai tidak tetap saat penghitungan PPh terutang sepanjang tahun. Simak Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap dengan Upah Harian
Adapun ketentuan mengenai komponen pengurangan hanya diatur dalam konteks status pegawai tetap dan pensiunan. Dalam konteks ini, diatur bahwa pegawai tetap diperbolehkan mengakui pembayaran iuran program pensiun dan hari tua—yang terkait dengan gaji—kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberi kerja sebagai pengurang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b PMK 168/2023.
Lalu, apakah tidak adanya ketentuan mengenai pengurangan untuk pegawai tidak tetap serta-merta membuat iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menjadi pengurang (non-deductible)? Guna menjawab keraguan tersebut, penelisikan lebih mendalam terhadap regulasi yang memiliki hierarki lebih tinggi sangat diperlukan.
Landasan hukum utama terkait hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PP 73/2016). Sebagai informasi, regulasi ini memberikan kepastian mengenai perlakuan pajak yang melekat pada BPJS maupun pesertanya.
Berdasarkan Pasal 8 PP 73/2016, diatur mengenai beragam ketentuan seputar PPh atas iuran BPJS, salah satunya tentang deductibility iuran dari sisi peserta. Sesuai ketentuan tersebut, status deductibility iuran dikategorikan sebagai berikut:
Pengelompokan dapat tidaknya suatu iuran menjadi pengurang didasarkan pada jenis iuran BPJS yang dibayarkan. Untuk memudahkan berikut adalah matriks yang menjelaskan pengelompokan tersebut.
|
Iuran yang Tidak Dapat Dibiayakan |
Iuran yang Dapat Dibiayakan |
|
Iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan |
Iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun (JP) |
|
Iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan (JKK) dan/atau program jaminan kematian (JKM) |
Dapat dipahami bahwa PP 73/2016 tidak membedakan ketentuan pengurangan berdasarkan status kepegawaian, tetapi berdasarkan jenis iuran yang dibayarkan. Dengan begitu, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap seharusnya memiliki hak yang sama dalam merealisasikan pengurangan tersebut—sepanjang jenis iuran yang dibayarkan termasuk kategori yang dapat dibiayakan.
Dalam konteks Bapak, iuran untuk program JKK dan JKM termasuk dalam kategori tidak dapat dibiayakan, sehingga tidak dapat dijadikan pengurang dalam penghitungan PPh. Adapun iuran untuk program JHT termasuk dalam kategori dapat dibiayakan, sehingga dapat dijadikan pengurang dalam penghitungan PPh.
Namun, karena Bapak membayar iuran tersebut secara mandiri, pengurangan ini tidak akan terakomodasi dalam pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja di akhir tahun. Oleh karena itu, Bapak dapat memanfaatkan hak pengurangan ini secara mandiri saat mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Sebagai catatan, belum terdapat panduan resmi mengenai teknis dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mengklaim pengurangan ini dalam sistem Coretax, sehingga menyimpan seluruh bukti pembayaran iuran secara lengkap merupakan langkah yang disarankan.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
