PMK 114/2025

Zakat/Sumbangan Keagamaan Anak Bisa Jadi Pengurang Pajak Orang Tua

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 24 Maret 2026 | 11.30 WIB
Zakat/Sumbangan Keagamaan Anak Bisa Jadi Pengurang Pajak Orang Tua
<p>Ilustrasi. Warga menyelesaikan pembayaran zakat fitrah dengan ritual adat Moheupo Pitara di gerai zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (26/2/2026). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews – Zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dari anak yang belum dewasa dapat menjadi pengurang penghasilan bruto orang tuanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c PMK 114/2025.

Sesuai dengan ketentuan, dasar pengenaan dari pajak penghasilan (PPh) adalah penghasilan kena pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, besarnya penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya yang diperbolehkan menjadi pengurang (deductible expense) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Nah, zakat atau sumbangan keagamaan merupakan salah satu jenis deductible expense bagi wajib pajak orang pribadi. Mengingat sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis maka deductible expense dari seorang anak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.

“Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibayarkan oleh: anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang tuanya,” bunyi Pasal 12 ayat (2) huruf c PMK 114/2025, dikutip pada Selasa (24/3/2026).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, “anak yang belum dewasa” berarti anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Kendati diperkenankan, zakat atau sumbangan keagamaan tidak serta merta bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.

PMK 114/2025 telah mengatur 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan.

Kedua, didukung oleh bukti pembayaran yang sah. Ketiga, diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PER-22/PJ/2025. Simak Kurangkan Zakat dari Penghasilan Bruto, Ada Kriteria Bukti Bayarnya

Selain itu, zakat/sumbangan keagamaan yang memenuhi ketentuan dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Adapun nilai zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib diisikan pada Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto dengan memilih kode jenis pengurang yang sesuai (kode 501 untuk zakat atau 502 untuk sumbangan keagamaan).

Selanjutnya, salinan bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan tersebut harus dilampirkan atau diunggah sebagai dokumen tambahan dalam SPT Tahunan (induk SPT Bagian J). Dalam skema ini, WP OP disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran yang sah agar tidak dikoreksi saat pemeriksaan pajak.

Sementara itu, apabila zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan melalui pemberi kerja (potong gaji) maka bukti pembayarannya dapat tercantum atau diperhitungkan dalam Bukti Potong PPh 21 (Formulir BPA1 atau BPA2). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.