LAPORAN KINERJA DJBC 2025

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Maret 2026 | 12.30 WIB
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan persentase kemenangan atas banding di Pengadilan Pajak pada 2025 kembali meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada Laporan Kinerja DJBC 2025 tertulis tingkat kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak mencapai 76,34% dari total 1.807 putusan banding. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 57%, serta membaik dari tingkat kemenangan pada 2024 sebesar 61,01%.

"Persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak, realisasi 76,34%," tulis DJBC dalam Laporan Kinerja DJBC 2025, dikutip pada Selasa (24/3/2026).

Dalam sistem penyelesaian sengketa perpajakan, banding merupakan salah satu bentuk upaya hukum yang dapat diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan dan cukai atas keputusan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dalam laporan kinerja itu, tertulis jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJBC pada 2025 sebanyak 1.355 putusan dan menang sebagian sebanyak 87 putusan. Sementara itu, putusan yang kalah atau dimenangkan pengguna jasa adalah sebanyak 365 putusan.

Target indikator kemenangan DJBC dalam putusan banding di Pengadilan Pajak telah dinaikkan secara signifikan sejak 2024 menjadi 57% dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya 41%.

DJBC menjelaskan putusan banding di Pengadilan Pajak yang menjadi komponen perhitungan indikator kinerja utama (IKU) ini terkait dengan pokok sengketa klasifikasi, nilai pabean, free trade agreements (FTA), fasilitas, PPN, sanksi administrasi, cukai, bea keluar, jumlah dan jenis, gugatan, klasifikasi dan nilai pabean, dan lain-Lain.

Penilaian atas kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak dilakukan berdasarkan perbandingan skor putusan, yaitu antara jumlah skor putusan Pengadilan Pajak atas perkara banding yang ditangani oleh DJBC dengan total berkas putusan Pengadilan Pajak yang penanganan bandingnya berada dalam lingkup DJBC.

Jenis putusan Pengadilan Pajak terdiri atas menang, menang sebagian, dan kalah. Amar putusan Pengadilan Pajak yang menjadi ruang lingkup dalam kategori "menang" yaitu menolak, tidak dapat diterima, dan menambah pajak yang harus dibayar.

Kemudian, ruang lingkup dalam kategori "menang sebagian" yaitu mengabulkan sebagian. Adapun ruang lingkup dalam kategori "kalah" yaitu mengabulkan seluruhnya.

Guna menaikkan tingkat kemenangan sengketa banding ini, DJBC dalam laporan kinerjanya turut menuliskan sejumlah extra effort yang telah dilaksanakan. Misal, melakukan rapat dan monitoring berkelanjutan dengan unit teknis mengenai update permasalahan, penyampaian argument sidang, dan penyampaian bukti atas sengketa klasifikasi produk jaringan komputer (IT).

Kemudian, DJBC melakukan diseminasi evaluasi putusan banding Pengadilan Pajak terkait sengketa kepabeanan dan cukai kepada unit yang melakukan penetapan. Selain itu, DJBC membangun database putusan banding yang digunakan untuk memperkuat penetapan pejabat bea dan cukai. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.