JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak mengajukan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu normalnya sepanjang memenuhi persyaratan.
Caranya, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT terlebih dahulu kepada Ditjen Pajak (DJP). Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui portal wajib pajak alias coretax system.
"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ... disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 97 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/3/2026).
Secara teknis, wajib pajak yang mau mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT bisa login Coretax DJP untuk masuk ke akun pajak masing-masing.
Setelah masuk ke laman utama, klik menu Layanan Wajib Pajak yang berada di bagian atas layar. Kemudian, pilih submenu Layanan Administrasi, lalu pilih Buat Permohonan Layanan Adminsitrasi.
Selanjutnya, ketik atau pilih layanan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP pada kolom berjudul Jenis Pelayanan Wajib Pajak yang berada di bagian kiri layar.
Berikutnya, wajib pajak bisa mengeklik sub layanan LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan, dan mengisi detail kasus serta dokumen dan informasi yang dibutuhkan.
Tidak perlu cemas, wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh secara online melalui coretax, nanti pemberitahuannya dapat disampaikan melalui 2 sarana.
Pertama, disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Kedua, dikirim melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Perlu diperhatikan, wajib pajak harus mengajukan perpanjangan waktu SPT melalui coretax sebelum waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Artinya, wajib pajak orang pribadi paling lambat mengajukan perpanjangan waktu pada 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak maksimal 30 April 2026.
Seusai wajib pajak mengajukan permohonan perpanjangan waktu lapor SPT, akan diterbitkan bukti penerimaan. Setelah itu, DJP akan memproses pemberitahuan tersebut maksimal selama 5 hari kerja.
"Atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan bukti penerimaan ... Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan," bunyi Pasal 91 ayat (1) PER-11/PJ/2025. (rig)
