ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 24 Maret 2026 | 15.00 WIB
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menggunakan saldo deposit pajak secara lintas tahun.

Misal, saldo deposit pada 2025 yang belum terpakai tetap tercatat di buku besar dan dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban masa/tahun pajak 2025 yang belum dilakukan maupun kewajiban tahun pajak 2026. Sebaliknya, deposit yang dibuat pada 2026 tetap dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak 2025 yang belum dilakukan.

“Penggunaan deposit dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu: Pelaporan SPT (pemindahbukuan otomatis), atau Permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara manual,” tulis DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Selasa (24/3/2026).

DJP menjelaskan terdapat tiga pilihan yang bersifat tidak mengikat pada saat pembuatan kode billing deposit. Ketiga pilihan tersebut mencakup: untuk pembayaran, untuk masa, atau untuk tahun.

Hal ini berarti deposit dapat digunakan untuk pembayaran jenis pajak, masa pajak, atau tahun pajak yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembuatan kode billing. Sebab, penggunaan deposit mengikuti metode first in first out (FIFO). Simak Coretax Kelola Deposit Pajak secara FIFO, Apa Maksudnya?

“Penggunaan deposit mengikuti metode FIFO (first in first out) yakni sistem akan secara otomatis menggunakan saldo deposit yang disetor paling pertama untuk melakukan pembayaran,” jelas DJP.

Ringkasnya, sistem secara otomatis akan menggunakan saldo deposit yang disetor paling pertama untuk melakukan pembayaran pajak apabila wajib pajak memiliki beberapa setoran deposit yang belum digunakan.

Sebagai informasi, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

Dengan demikian, wajib pajak memiliki 2 opsi untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsi pembayaran pajak tersebut meliputi pembuatan kode billing atau deposit pajak. Adapun wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit sepanjang saldonya mencukupi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.