
PERKENALKAN, saya Dewanto. Saya seorang pegawai swasta di Jakarta. Saat ini saya dan istri memiliki perjanjian pisah harta dan kami juga ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Saya ingin menanyakan bagaimana pelaporan administrasi perpajakan untuk suami istri dengan status pisah harta dilakukan di coretax? Apakah ada langkah khusus yang harus dilakukan agar status di Induk SPT saya muncul keterangan PH? Terima kasih sebelumnya.
TERIMA KASIH atas pertanyaannya, Pak Dewanto.
Sebagaimana kita ketahui, dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, penghasilan suami dan istri pada dasarnya digabung dan dilaporkan dalam satu SPT Tahunan PPh oleh kepala keluarga. Namun, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan suami dan istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, kondisi yang memungkinkan suami dan istri dapat menjalankan hak dan kewajiban secara terpisah adalah:
Dalam hal suami istri memiliki status PH atau MT, masing-masing pihak memiliki NPWP sendiri dan menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah. Namun demikian, penghitungan pajaknya tetap memperhatikan ketentuan tertentu, yaitu dengan menghitung pajak berdasarkan proporsi penghasilan neto masing-masing pihak terhadap penghasilan neto gabungan.
Adapun administrasi perpajakan saat ini dalam sistem Coretax, pengelolaan data keluarga dilakukan melalui Data Unit Keluarga (DUK) pada coretax system. Data ini menjadi dasar bagi sistem dalam melakukan prepopulasi data pada SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sebagai informasi, data transaksi perpajakan seperti bukti potong PPh atau data pembayaran pajak yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang berstatus tanggungan akan otomatis terprepopulasi dengan SPT Tahunan orang pribadi kepala unit keluarga.
Namun, apabila anggota keluarga memiliki status unit perpajakan tersendiri, misalnya sebagai kepala unit keluarga lain (MT/PH/HB/OP) maka data perpajakannya tidak akan otomatis terprepopulasi pada SPT kepala keluarga. Oleh karena itu, bagi wajib pajak dengan kondisi suami istri pisah harta atau memilih terpisah, sangat penting untuk memastikan bahwa DUK telah diperbarui sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Beralih ke pertanyaan Bapak Dewanto mengenai bagaimana administrasi untuk suami istri yang memilih pisah harta (PH) di Coretax. Bapak dapat melakukan pemutakhiran DUK dengan langkah-langkah berikut.
Pertama, login ke akun milik Bapak pada sistem Coretax. Kedua, setelah berhasil masuk ke sistem Coretax, pilih modul 'Portal Saya', kemudian pilih 'Profil Saya'.
Ketiga, pada halaman profil wajib pajak, pilih menu 'Informasi Umum', kemudian klik tombol 'Edit' untuk melakukan perubahan.
Keempat, pada menu tersebut Bapak dapat membuka bagian 'Unit Pajak Keluarga'. Di bagian ini, wajib pajak dapat menambahkan, mengubah, atau menghapus data anggota keluarga sesuai kondisi yang sebenarnya.
Kelima, dikarenakan Pak Dewanto dan Istri memiliki NPWP masing-masing karena status pisah harta maka status unit perpajakan istri perlu diatur sebagai 'Kepala Unit Keluarga Lainnya (PH/MT/HB)'.
Dalam proses tersebut, Pak Dewanto diminta untuk mengisi informasi penting seperti NIK anggota keluarga, nomor kartu keluarga, status hubungan keluarga, pekerjaan, serta status unit perpajakan. Selain itu, Pak Dewanto juga perlu mengisi tanggal mulai menjadi anggota keluarga seperti tanggal pernikahan atau tanggal lahir anak.
Sementara itu, kolom tanggal berakhir diisi apabila anggota keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari unit keluarga tersebut. Kolom ini bersifat opsional dan dapat dikosongkan apabila status anggota keluarga masih aktif.
Setelah data yang di-input sudah dipastikan sesuai dengan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) langkah selanjutnya Pak Dewanto dapat mencentang pernyataan kebenaran data dan kemudian menekan tombol 'Submit' untuk menyimpan perubahan data.
Selain itu, pada akun istri juga perlu dilakukan pemutakhiran data pada bagian Informasi Umum, antara lain dengan mengisikan NIK suami serta nomor kartu keluarga, kemudian melakukan validasi data dengan Dukcapil. Langkah ini bertujuan agar sistem dapat mengenali hubungan keluarga antara kedua wajib pajak tersebut, meskipun kewajiban perpajakannya dijalankan secara terpisah.
Dengan melakukan pemutakhiran DUK secara tepat, sistem Coretax dapat mengenali struktur keluarga wajib pajak dan memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan masing-masing wajib pajak dilakukan sesuai dengan status perpajakan yang berlaku.
Selanjutnya, dari sisi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Pada SPT Tahunan orang pribadi Bapak Dewanto bisa diperiksa bagian Induk SPT identitas wajib pajak bagian A.7 dan A.8. Pada bagian A.7 Pak Dewanto dengan status pisah harta dengan istri dapat memilih Pisah Harta (PH) sehingga akan muncul NIK istri di kolom A.8.
Adapun pilihan status pisah harta ini secara otomatis akan memunculkan Lampiran L-4. Dengan demikian, Pak Dewanto diwajibkan mengisi Lampiran L-4 bagian B. Penghitungan PPh Terutang Wajib Pajak dan Suami/Istri.
Perlu diperhatikan, penghasilan istri tidak dimasukkan ke dalam Lampiran I Bagian D (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan). Apabila masih terdapat penghasilan istri pada SPT Tahunan Pak Dewanto, silakan klik tombol 'hapus'. Seluruh penghasilan dan kredit pajak istri akan dilaporkan pada Lampiran L-4 bagian B.
Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan. Semoga informasi ini dapat membantu Bapak Dewanto dalam memahami administrasi perpajakan bagi suami istri dengan status pisah harta melalui sistem Coretax. (sap)
