JAKARTA, DDTCNews - Setiap subjek pajak orang pribadi yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif memiliki kewajiban administratif untuk lapor SPT Tahunan. Jika syarat subjektif dan objektif ini baru terpenuhi pada 2025 lalu, sekaligus NPWP sudah terdaftar pada 2025, maka wajib pajak perlu lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.
Nah, dalam kondisi di atas, pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2026. Ketika pelaporan SPT Tahunan ini menjadi pengalaman pertama bagi wajib pajak orang pribadi, apa saja langkah yang perlu disiapkan?
"Yang penting untuk dicatat, mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax DJP," tulis seorang pegawai Ditjen Pajak dalam tulisan publik di pajak.go.id, dikutip pada Senin (23/3/2026).
Secara umum, ada 4 hal atau langkah yang perlu dilakukan/disiapkan oleh wajib pajak sebelum lapor SPT Tahunan via coretax system.
Pertama, melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Aktivasi coretax bisa dilakukan lewat browser di gadget masing-masing wajib pajak. Aktivasi akun coretax ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses seluruh fitur di dalam Coretax DJP. Baca Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak.
Kedua, membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Kode otorisasi ini menjadi alat bagi wajib pajak untuk membubuhkan tanda tangan elektronik pada seluruh dokumen perpajakan, termasuk SPT Tahunan. Baca Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax.
Ketiga, memutakhirkan data profil wajib pajak di coretax system. Wajib pajak perlu memperbarui seluruh data profil, seperti detail kontak, tempat kegiatan usaha, serta unit pajak keluarga. Data yang juga perlu diperbarui juga mencakup sumber penghasilan, rekening bank, hingga alamat utama.
Untuk memutakhirkan data profil, cukup masuk ke menu 'Profil Saya', lalu klik submenu 'Profil Saya' dan lakukan perubahan data yang diinginkan.
Keempat, menyiapkan daftar harta dan/atau utang pajak. Langkah ini menjadi langkah krusial karena menjadi 'inti' dari pelaporan SPT Tahunan.
Sebenarnya, Coretax DJP sudah menyediakan data perpajakan milik wajib pajak berupa data pemotongan/pemungutan, daftar harta dan/atau utang, data pembayaran pajak, serta data perpajakan lain yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan.
Untuk mengakses data-data itu, cukup klik 'Posting SPT' pada draft SPT Tahunan di bagian induk SPT. Namun, data ini ada kalanya berubah atau berbeda dari kondisi yang sebenarnya sehingga wajib pajak tetap perlu menyiapkan data-data perpajakannya. Misalnya, dengan meminta bukti potong pajak penghasilan dari kantor atau perusahaannya bekerja.
Prinsip yang perlu dipegang dalam melaporkan SPT Tahunan adalah pengisiannya harus benar, lengkap, dan jelas.
Khusus untuk orang pribadi, sebenarnya tidak semua wajib pajak punya kewajiban lapor SPT Tahunan. Secara prinsip ada beberapa pihak yang punya kewajiban administrasi untuk lapor SPT Tahunan. Siapa saja?
Pertama, karyawan atau pegawai yang penghasilannya di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak.
Kedua, orang pribadi yang sudah memiliki NPWP dengan status aktif. NPWP ini juga perlu dipadankan dengan NIK dan divalidasi via coretax system. Dalam hal ini, pendaftaran NPWP biasanya dilakukan secara sukarela, atau bisa juga diaktifkan secara jabatan oleh DJP.
Ketiga, pekerja bebas yang memiliki keahlian atau profesi tertentu yang berpenghasilan di atas PTKP. Pekerja bebas ini misalnya konsultan, dokter, pengacara, atau notaris.
Keempat, perempuan yang menikah dan membayar pajaknya secara mandiri, baik dengan status hidup berpisah (HB), perjanjian pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT). (sap)
