PROVINSI SULAWESI TENGAH

WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 24 Maret 2026 | 12.00 WIB
WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah
<p>Ilustrasi.</p>

PALU, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiapkan hadiah menarik berupa undian paket ibadah umrah bagi kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan sepanjang tahun 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng menyatakan undian paket umrah hanya berlaku khusus untuk warga Sulawesi Tengah. Pemprov akan memberikan apresiasi tersebut bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.

"Mau umrah gratis? Cukup bayar pajak tepat waktu khusus warga Sulawesi Tengah. Pastikan pembayaranmu tidak melewati jatuh tempo sepanjang tahun 2026 ya," imbau Bapenda Sulteng di media sosial, dikutip pada Selasa (24/3/2026).

Pemberian paket umrah sebagai apresiasi kepada wajib pajak telah dimuat dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 900.1.13.1/05/Bapenda-G.ST/2026. Kebijakan ini sebagai stimulan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.

Wajib pajak harus memenuhi 2 butir syarat jika ingin memenangkan hadiah umrah gratis. Pertama, telah terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulteng.

Kedua, membayar pajak kendaraan bermotor tidak melewati tanggal jatuh tempo. Tak perlu khawatir, undian berhadiah umrah ini berlaku untuk pembayaran PKB di seluruh kantor Samsat serta layanan Samsat lainnya di wilayah Sulteng.

Namun, undian umrah ini tidak berlaku terhadap objek kendaraan baru, serta tidak berlaku untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Sulteng.

Berdasarkan keputusan gubernur, pemprov juga akan memberikan apresiasi berupa uang pengganti yang nilainya setara paket hadiah umrah kepada wajib pajak yang beragama selain muslim.

"Dalam rangka mendorong kepatuhan serta meningkatkan partisipasi wajib pajak perlu memberikan upaya stimulan melalui pemberian apresiasi kepada wajib pajak berupa undian paket ibadah umrah kepada setiap wajib pajak yang taat membayar PKB secara tepat waktu dan berkelanjutan," bunyi salah satu pertimbangan Keputusan Gubernur Sulteng. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.