DI BALIK ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) yang bersifat common approach (tidak wajib), Indonesia memilih untuk mengadopsi kebijakan tersebut. Langkah strategis ini dapat dilihat melalui penerbitan PMK 136/2024, yang bertujuan untuk mengamankan potensi penerimaan pajak tambahan di dalam negeriâsehingga tidak diambil alih oleh yurisdiksi lain.
Adapun potensi pajak tambahan tersebut muncul apabila effective tax rate (ETR) suatu perusahaan berada di bawah tarif pajak minimum global. Dalam praktiknya, penghitungan ETR ini menjadi tantangan teknis tersendiri, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. Hal ini disebabkan oleh adanya kompleksitas dalam penyesuaian data keuangan serta penerapan standar GloBE Rules yang cukup terperinci.
Dalam proses penghitungan tersebut, penentuan lokasi operasional entitas juga menjadi faktor yang krusial. Aspek ini berkaitan langsung dengan proses identifikasi entitas berpajak rendah dalam suatu grup. Lantas, apa yang dimaksud sebagai entitas berpajak rendah?
Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PMK 136/2024, entitas berpajak rendah adalah entitas konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi berpajak rendah, atau suatu negara atau yurisdiksi yang akan menjadi berpajak rendah apabila tarif pajak efektif untuk negara atau yurisdiksi tersebut ditentukan tanpa memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui oleh entitas tersebut terkait dengan pengaturan pembiayaan intra-grup.
Untuk memahami definisi tersebut secara lebih komprehensif, yurisdiksi yang menjadi dasar pendefinisian entitas berpajak rendah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(i) Yurisdiksi yang Berpajak Rendah
Negara atau yurisdiksi tempat grup PMN memiliki laba GloBE bersih dan dikenakan ETR yang lebih rendah dari tarif pajak minimum sebesar 15%.
(ii) Yurisdiksi yang akan Menjadi Berpajak Rendah
Kondisi ketika ETR dari yurisdiksi tersebut ditentukan tanpa memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui oleh entitas terkait dengan pengaturan pembiayaan intra-grup.
Apabila ditinjau lebih lanjut, definisi entitas berpajak rendah tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan pengaturan pembiayaan intragrup. Oleh karena itu, pemahaman atas konsep ini menjadi penting untuk melengkapi pemahaman mengenai entitas berpajak rendah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 27 PMK 136/2024, pembiayaan intragrup adalah setiap pengaturan yang dilakukan oleh dua atau lebih anggota grup perusahaan multinasional (PMN). Dalam konteks ini, pihak lawan transaksi yang berada pada yurisdiksi berpajak tinggiâbaik secara langsung maupun tidak langsungâmenyediakan kredit atau melakukan investasi pada entitas berpajak rendah.
Secara teknis, entitas berpajak rendah juga terlibat dalam penyesuaian umum dalam penentuan laba atau rugi GloBE, yaitu laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu entitas konstituen. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d PMK 136/2024.
Lebih lanjut, entitas berpajak rendah perlu memperhatikan ketentuan penyesuaian terkait pengaturan pembiayaan intragrup, khususnya dalam proses atribusi biaya serta penghitungan laba atau rugi GloBE.
Mengacu pada Pasal 21 ayat (9) PMK 136/2024, penyesuaian atas pengaturan pembiayaan intra grup dilakukan dengan ketentuan bahwa setiap biaya dari entitas berpajak rendah yang dapat diatribusikan ke pengaturan pembiayaan intra grupâyang secara wajar dapat diantisipasiâtidak diperkenankan untuk dikurangkan dalam penghitungan laba atau rugi GloBE dari entitas berpajak rendah tersebut.
Sebagai simpulan, secara sederhana, entitas berpajak rendah dapat dipahami sebagai entitas konstituen yang berada di yurisdiksi berpajak rendah atau yurisdiksi yang akan menjadi berpajak rendah dalam kondisi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan pembiayaan intragrup. (Yana Yosiyana/sap)
