JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan skema insentif untuk sektor otomotif berupa subsidi pembelian motor listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ketentuan teknis mengenai subsidi motor listrik masih digodok hingga saat ini. Dia mengaku belum dapat memastikan besaran subsidi yang disiapkan bagi konsumen, tetapi rencananya berkisar Rp5 juta per unit.
"Tunggu PMK-nya, kalau nanti Rp5 juta [seperti rencana menteri keuangan, ya saya kira akan menuju posisi yang bagus," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/4/2026).
Agus menjelaskan insentif subsidi pembelian motor listrik merupakan salah satu instrumen untuk mendorong masyarakat berlaih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi menggunakan kendaraan listrik.
Menurutnya, Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada impor BBM jika semakin banyak kendaraan yang beralih ke EV. Hal ini menjadi penting karena adanya konflik geopolitik di Timur Tengah yang mengganggu jalur distribusi minyak dunia, terutama melalui Selat Hormuz.
"Pemerintah memberikan satu pesan, bahwa lesson learned yang kita dapat dari konflik geopolitik termasuk di Selat Hormuz, pertama kita harus perkuat ketahanan energi kita, dengan ada pengurangan BBM yang harus kita impor itu penting. Jadi angka [subsidi] Rp5 juta itu cukup baik," tutur Agus.
Agus kembali menegaskan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan masih menyusun besaran dan kuota subsidi motor listrik, beserta anggarannya.
"Saya kira saya masih menunggu dari tim teknis berapa nilai subsidinya, dan dilihat berapa pagu anggaran subsidinya. Lalu bisa kita susun, berapa unit motor [kuota] yang akan kita berikan," kata menperin.
Pemerintah sebelumnya sudah memberikan subsidi pembelian motor listrik pada 2023-2024. Subsidi senilai Rp7 juta berlaku untuk pembelian 1 unit motor listrik per konsumen, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Pemberian diskon motor listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 21/2023. (rig)
