ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan Coretax Eror Jelang Deadline SPT, Begini Respons DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 24 April 2026 | 11.30 WIB
WP Keluhkan Coretax Eror Jelang Deadline SPT, Begini Respons DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan tanggapan mengenai kendala teknis coretax yang terjadi terus-menerus dan menyulitkan wajib pajak dalam beberapa hari terakhir ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP terus menyempurnakan coretax agar sistem berjalan lebih baik dan lancar. Dengan demikian, layanan administrasi pajak berbasis sistem tersebut bakal semakin stabil.

"Saat ini, perbaikan dan penguatan sistem terus dilakukan agar layanan semakin stabil," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Sebagai informasi, intensitas keluhan mengenai kendala teknis Coretax DJP yang disampaikan lewat kanal Kring Pajak meningkat signifikan. Hal ini bisa disimak jika kita mengetikkan kata kunci 'coretax error' di platform X misalnya.

Kendala teknis ini jelas menyulitkan wajib pajak lantaran batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi makin mepet, yakni 30 April 2026. Ditambah lagi, batas waktu pelaporan SPT PPh badan juga berakhir pada waktu yang sama.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan bakal memicu eror menjelang batas waktu karena banyaknya wajib pajak yang melakukan login atau submit dalam satu waktu yang bersamaan.

"Kami memahami ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak dalam penggunaan coretax, khususnya di periode mendekati batas pelaporan SPT," kata Inge.

Inge sebelumnya menjamin DJP terus memperkuat infrastruktur dan kapasitas jaringan sistem coretax. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadi lonjakan pelaporan SPT Tahunan pada akhir April, serta memastikan proses pelaporan SPT berlangsung mulus.

Penguatan kapasitas tersebut dilakukan dengan cara menambah bandwidth. Penambahan bandwidth dilakukan di kantor pusat maupun di unit vertikal, seperti kantor wilayah (Kanwil), kantor pelayanan pajak (KPP), dan kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

"Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan juga pada tanggal 30 April 2026, DJP memastikan kesiapan infrastruktur serta jaringan yang memadai dalam menghadapi lonjakan akses oleh wajib pajak," jelas Inge beberapa waktu lalu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.