SEMARANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mendatangi sejumlah bank untuk memblokir seluruh rekening milik dua wajib pajak badan berinisial PT A dan PT I di Kota Semarang pada 7 April 2026.
Juru Sita Pajak Negara (JPSN) KPP Madya Dua Semarang Abiyanto mengatakan upaya pemblokiran rekening bukan merupakan langkah pertama yang diambil KPP dalam melakukan penagihan. Sebelum sampai pada tahap tersebut, KPP telah menempuh serangkaian upaya.
"Kami tidak langsung blokir. Prosesnya bertahap mulai dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak dilunasi, Surat Teguran, lalu Surat Paksa. Semua telah kami sampaikan pada kedua perusahaan ini," katanya dikutip dari situs DJP, Senin (20/4/2026).
Abiyanto menjelaskan kedua wajib pajak badan merupakan perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang dengan total tunggakan pajak mencapai Rp143 miliar. PT A diketahui memiliki tunggakan sekitar Rp100 miliar, sedangkan PT I memiliki tunggakan pajak Rp43 miliar.
Namun, PT A dan PT I tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya lantaran seluruh tahapan upaya penagihan tidak mendapatkan respons memadai. Alhasil, KPP melakukan pemblokiran rekening sebagai langkah lanjutan.
Lebih lanjut, di tengah proses penagihan tersebut, kedua perusahaan juga tetap memiliki hak untuk mengangsur pembayaran dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
"Namun, yang tidak boleh dilakukan adalah memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, atau memindahkan hak atas aset yang sudah masuk dalam proses sita. Karena hal tersebut masuk ranah pidana," jelas Abiyanto.
Sementara itu, JSPN lainnya Wahyu Budianto menyampaikan KPP akan melakukan penyitaan atas rekening yang sudah diblokir. Adapun sita rekening dilakukan jika kedua perusahaan tidak melunasi utang pajaknya dalam 2x24 jam sejak surat paksa diterbitkan.
Sebagai informasi, kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabah diatur dalam UU No. 19/1997 yang telah diubah dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Teknisnya diatur lebih lanjut di PMK 61/2023. (rig)
