JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan membangun enterprise risk management (ERM) guna mengidentifikasi dan mengelola risiko pada organisasi secara menyeluruh.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029, ERM adalah pendekatan holistik yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko secara menyeluruh.
"Arah kebijakan pengembangan organisasi yang responsif dengan kebutuhan dilaksanakan melalui strategi...pembangunan ERM melalui pengelolaan manajemen keberlangsungan bisnis serta pengembangan profil risiko pegawai untuk penguatan integritas dan manajemen risiko SDM," tulis DJP, dikutip pada Senin (20/4/2026).
ERM membantu upaya pencapaian sasaran organisasi dengan memastikan sumber daya manusia (SDM) di DJP terjaga integritasnya dari risiko fraud. Selain itu, melalui ERM, risiko fraud bisa terdeteksi sejak dini.
"Mitigasi risikonya ialah penguatan integritas bagi pegawai DJP melalui kegiatan deteksi dini dan penindakan atas pelanggaran disiplin PNS," tulis DJP.
Sebagai bagian dari ERM, DJP juga akan mengembangkan profil risiko pegawai untuk meminimalkan risiko yang dapat menghambat kinerja organisasi dan meningkatkan integritas pegawai secara berkelanjutan.
Pemanfaatan profil risiko pegawai dianggap akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan pegawai dan menyediakan bahan analisis yang memadai terkait dengan pegawai.
"Pengembangan profil risiko pegawai meliputi analisis kebutuhan data, pengolahan dan pemodelan data, penyusunan konsep peraturan, dan identifikasi prosedur analisis profil risiko pegawai," tulis DJP. (rig)
