JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan membangun surrounding system coretax dalam rangka mendukung kinerja coretax administration system.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029, surrounding system coretax diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pengalaman pengguna.
"Pembangunan surrounding system coretax mencakup inisiatif untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pengalaman pengguna," tulis DJP dalam rencana strategisnya, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Layanan yang akan ditambahkan melalui kebijakan pembangunan surrounding system coretax antara lain, pertama, pembangunan kanal pembayaran melalui QRIS guna mempermudah dan mempercepat transaksi pembayaran pajak.
Kedua, penambahan layanan bilingual pada kanal chat untuk meningkatkan aksesibilitas bagi wajib pajak. Ketiga, pembaruan Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) untuk mendukung pengelolaan SDM.
Keempat, optimalisasi layanan contact center guna mewujudkan layanan pajak yang responsif, modern, dan mudah diakses. Kelima, pengembangan dashboard statistik pajak sebagai dasar analisis untuk pengambilan keputusan.
Sebagai informasi, coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem sebelumnya, SIDJP. Coretax dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.
Coretax telah diimplementasikan sejak Januari 2025 dan telah sepenuhnya diserahterimakan oleh pihak vendor kepada DJP seiring dengan berakhirnya masa post implementation support pada 15 Desember 2025.
Dengan berakhirnya post implementation support, DJP memiliki keleluasaan untuk mengutak-atik coretax dalam rangka memperbaiki bugs atau menambah fitur. (dik)
