JAKARTA, DDTCNews - Fungsionalisasi akan menjadi salah satu kebijakan utama Ditjen Pajak (DJP) dalam pengelolaan SDM pada 2025 hingga 2029.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029, fungsionalisasi pegawai diperlukan untuk menciptakan pola kerja berbasis keahlian dan keterampilan di DJP.
"Transformasi tersebut akan mengubah komposisi pegawai, di mana jabatan fungsional akan lebih dominan dibandingkan dengan jabatan struktural," tulis DJP pada rencana strategisnya, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Fungsionalisasi akan difokuskan pada rekomposisi pegawai, penyetaraan grading jabatan fungsional konsolidasi, perbaikan regulasi manajemen talenta jabatan fungsional, serta perbaikan regulasi manajemen karier jabatan administrator dan jabatan fungsional.
Hasil dari transformasi dimaksud diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi DJP secara kolaboratif serta membentuk pola kerja berbasis tim, sehingga organisasi bisa beradaptasi secara cepat terhadap peningkatan kompleksitas bisnis dan transaksi.
Selain mendorong fungsionalisasi SDM secara bertahap, DJP juga akan mengembangkan profil risiko pegawai guna meminimalkan risiko yang bisa menghambat kinerja organisasi. Tak hanya itu, profil risiko pegawai juga diharapkan bisa meningkatkan integritas pegawai secara berkelanjutan.
"Pemanfaatan profil risiko pegawai mendorong efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan pegawai dan menyediakan analisis yang memadai terkait pegawai, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti empiris dan membantu organisasi menentukan perlakuan yang berbeda untuk setiap pegawai," tulis DJP.
Pengembangan profil risiko pegawai meliputi analisis kebutuhan data, pengolahan dan pemodelan data, penyusunan konsep peraturan, dan identifikasi prosedur analisis profil risiko pegawai.
Terakhir, DJP akan memperbarui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian, Keuangan, dan Aktiva (SIKKA) guna meningkatkan layanan kepegawaian.
Pembaruan SIKKA mencakup pengembangan aplikasi mobile untuk mengakses fitur kepegawaian, penyediaan media presensi yang dapat dipertanggungjawabkan, pemberian akses pengetahuan terkait kepegawaian, serta penyediaan beragam fitur lain yang mendukung kinerja pegawai.
"Pembaruan SIKKA akan difokuskan pada kegiatan penyusunan naskah akademis dan konsep regulasi, serta piloting dan implementasi hasil pemodelan," tulis DJP. (dik)
