KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Akurasi, Kemenkeu Revisi PMK Restitusi Dipercepat

Muhamad Wildan
Jumat, 10 April 2026 | 14.00 WIB
Tingkatkan Akurasi, Kemenkeu Revisi PMK Restitusi Dipercepat
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi regulasi restitusi dipercepat, yakni PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

Merujuk pada laman resmi Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum), revisi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak.

"Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien," tulis DJPP pada laman resminya, dikutip pada Jumat (10/4/2026).

Dalam rangka merevisi PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan Surat Nomor S-38/PJ/2026 kepada DJPP Kemenkum. Surat tersebut ditindaklanjuti DJPP dengan menggelar rapat pleno harmonisasi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan dinamika administrasi perpajakan.

Harmonisasi menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada wajib pajak yang patuh.

"Diharapkan regulasi tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan, mendorong kepatuhan perpajakan secara sukarela, serta mendukung terwujudnya penerimaan negara yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat," tulis DJPP.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kerap menyoroti tingginya restitusi yang dicairkan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit restitusi periode 2020-2025.

"Restitusi tahun lalu itu besar sekali Rp361 triliun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas dari bulan ke bulan seperti apa, tapi sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran, jadi kami sedang audit restitusi [termasuk wajib pajak] sumber daya alam dan lain-lain dari tahun 2020 sampai 2025," ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, pemberian restitusi perlu diperketat agar tepat sasaran, sehingga hanya diberikan kepada wajib pajak yang memang berhak mendapat pengembalian kelebihan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.