JAKARTA, DDTCNews - Hari Film Nasional diperingati setiap tahun pada 30 Maret. Penetapan tanggal tersebut disamakan dengan hari pertama pengambilan gambar film Darah dan Doa yang disutradarai oleh Usmar Ismail pada 30 Maret 1950.
Darah dan Doa menjadi film pertama yang disutradarai orang dan perusahaan Indonesia, serta dinilai sebagai film lokal pertama yang bercirikan Indonesia. Hari Film Nasional ditetapkan oleh Presiden B.J. Habibie pada 30 Maret 1999 melalui Keputusan Presiden (Keppres) 25/1999.
Ada banyak orang yang terlibat dalam industri film, mulai dari aktor atau aktris, produser, kru film, hingga sutradara. Merujuk pada Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 55/2022, terdapat beberapa jasa yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, antara lain bintang film, sutradara, dan kru film.
Sebagai profesi yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan yang diperoleh aktor atau sutradara tersebut bukanlah objek PPh final. Dengan demikian, perhitungan pajaknya akan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Apabila aktor atau sutradara yang memberikan jasanya tidak dipotong pajak oleh pemberi kerjanya, maka mereka harus menghitung pajaknya sendiri.
Jika aktor atau sutradara memiliki penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar dalam setahun, maka dapat melakukan pembukuan. Namun, apabila pendapatannya kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, mereka dapat melakukan pencatatan.
Seorang aktor atau sutradara juga harus menentukan penghasilan netonya sebelum menghitung pajak terutang. Apabila menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto dapat dihitung dengan mengurangkan biaya dari penghasilan bruto.
Sementara jika aktor atau sutradara melakukan pencatatan, penghasilan neto dihitung dengan cara penghasilan bruto dikalikan norma.
Setelah ditemukan total penghasilan neto, selanjutnya bisa menentukan penghasilan kena pajak dengan rumus penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Terakhir, aktor atau sutradara bisa langsung menghitung pajak terutang dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a.
Di sisi lain, terdapat perlakuan yang berbeda apabila aktor atau sutradara memiliki penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha. Dalam kondisi ini, kegiatan usaha tersebut dapat menggunakan skema PPh final. (dik)
