PER-3/PJ/2026

WP Sampaikan SPT Pembetulan, DJP Akan Teliti 2 Hal Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 30 Maret 2026 | 15.30 WIB
WP Sampaikan SPT Pembetulan, DJP Akan Teliti 2 Hal Ini
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Kegiatan penelitian tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa SPT Pembetulan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain batas waktu penyampaian SPT Pembetulan dan syarat khususnya.

"Atas penyampaian SPT secara elektronik melalui portal wajib pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP ... dilakukan: penelitian SPT ... dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan," bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf c PER-3/PJ/2026, dikutip pada Senin (30/3/2026).

Sebagai informasi, SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan wajib pajak dalam rangka membetulkan SPT yang sudah disampaikan sebelumnya.

Atas SPT Pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak, DJP akan melakukan penelitian atas pemenuhan 2 butir ketentuan.

Pertama, pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Kedua, pembetulan atas SPT Tahunan PPh karena wajib pajak menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan PPh yang akan dibetulkan tersebut.

Nanti, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima sederet surat di atas, dan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dengan kata lain, wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan SPT tetapi harus memperhatikan batas waktu, serta syarat khusus terkait rugi atau lebih bayar.

Perlu dicatat, PER-3/PJ/2026 mengatur bila SPT Pembetulan tidak memenuhi 2 ketentuan di atas, maka SPT akan dianggap tidak disampaikan. Secara terperinci, ada 13 kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.

Setelah melakukan penelitian, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak dalam hal SPT Pembetulan sudah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.